WALI NAGARI TJ.HARO SIKABU-KABU PD.PANJANG
KECAMATAN LUAK
DALAM UPAYA MELAKSANAKAN AMANAT PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGRAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA PASAL 61 AYAT (1) BAHWA PEMERINTAH DAERAH, PEMERINTAH NAGARI DAN MASYARAKAT MELAKUKAN PEMANTAUAN, EVALUASI DAN SERTIFIKASI PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN DI NAGARI, PERLU DITUNJUK TIM PEMANTAU KEGIATAN SEBANYAK 5 ORANG yaitu :
- Ketua 1 Orang
- Sekretaris 1 Orang
- Anggota 3 Orang
Dengan besaran Honor Tim Pemantau berdasarkan SAB (Standar Anggaran Biaya) Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut :
- Ketua @ Rp. 800.000,-
- Sekretaris @ Rp.750.000,-
- Anggota @ Rp. 700.000,-
SEHUBUNGAN DENGAN HAL TERSEBUT DI ATAS, DISAMPAIKAN KEPADA SELURUH MASYARAKAT NAGARI TANJUNG HARO SIKABU-KABU PADANG PANJANG YANG BERMINAT DAN MEMILIKI KEMAMPUAN DALAM BIDANG PEMBANGUNAN MAUPUN PEMBERDAYAAN UNTUK DAPAT MENDAFTARKAN DIRI KE KANTOR WALI NAGARI PALING LAMBAT RABU, 27 AGUSTUS 2019.
DEMIKIANLAH PENGUMUMAN INI KAMI SAMPAIKAN UNTUK DAPAT DIKETAHUI. ATAS PERHATIAN DAN KERJASAMANYA DIUCAPKAN TERIMA KASIH.
Kontak Person : +62 822-8509-7032 (Sekretaris Nagari)