Limapukuh Kota, warta nagari-- Rangkaian tahapan implementasi digital government melalui sertifikasi tanda tangan digital dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kab. Lima Puluh Kota dengan Balai Sertifikasi Elektronik, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dalam Sistem Elektronik Pemerintah Daerah.Bertempat di Gedung Baru BSSN Depok yang canggih, 28 sd 29 Agust 2019.
Di kutip dari media sosial facebook Kadis diskominfo kabupaten lima puluh kota, fery cofha mengungkapkan, "Tidak saja fasilitasi sertifikasi, legalitas dan keamanan tanda tangan elektronik, dan juga termasuk pengembangan kapasitas SDM menjadi bagian dari perjanjian kerja sama ini'.
Diharapkan ke depan tanda tangan digital ini bisa diterapkan dalam berbagai aplikasi elektronik pemda seperti e-persuratan, produk hukum, perizinan dan beragam aplikasi berbasis elektronik.
Giat pun berlanjut dengan coaching clinic Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan narasumber dari Kemenpan RB.
Akuntabilitas kinerja yang baik dapat terwujud dengan menciptakan transparansi, efisiensi, efektifitas penyelenggaraan pemerintahan yang didukung aplikasi berbasis teknologi informasi, ungkap kadis diskominfo lima puluh kota. (*)