Panitia PAW-- Berdasarkan hasil Tes Ujian Online, Tertulis, dan Wawancara bakal calon Wali Nagari Antar Waktu pada tanggal 17 Maret 2020 oleh Panitia Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu sesuai ketentuan pada peraturan Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 18 Tahun 2017 tentang tata cara pememilihan wali nagari antar waktu melalui musyawarah nagari.
Maka Panitia Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2020, menetapkan dan mengumumkan Bakal Calon yang dinyatakan lulus dan tidak lulus Ujian Online, Tertulis, dan Wawancara adalah sebagai berikut :
Bagi bakal calon yang dinyatakan lulus, berhak mengikuti pelaksanaan Musyawarah Nagari penetapan serta penentuan nomor urut melalui undian bagi bakal Calon Wali Nagari Antar Waktu secara terbuka yang dilaksanakan pada :
Hari : Rabu
Tanggal : 25 Maret 2020
Waktu : Menyusul
Tempat : Sekretariat Panitia PAW (Ruang Pertemuan Nagari)
Lampiran :
Berita Acara Rapat Pembahasan Hasil Pelaksanaan Seleksi Ujian Online, Tertulis Dan Wawancara Bagi Bakal Calon Wali Nagari Yang Memenuhi Persyaratan Administrasi
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, untuk dapat diketahui dan di informasikan kepada seluruh masyarakat nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang Kec.Luak Kab.Lima Puluh Kota.
Sumber Informasi : Sekretariat Panitia PAW Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
Oleh : PPID Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
Kategori Informasi : Berkala