Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - 13
Herry Wanda | 03 Juni 2020 | 2.333 Kali Dibaca
Artikel
Herry Wanda
03 Juni 2020
2.333 Kali Dibaca
Lima Puluh Kota, Warta Nagari-- Berdasarkan surat bupati Lima Puluh Kota yang ditujukan kepada Camat se Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 900/1174/BK-PB/V/2020, perihal Pedoman Pendataan dan Pengawasan Pembayaran Bantuan Tunai yang dibayarkan Pemerintah Daerah (Pemda).
Isi suratnya sebagai berikut :
Menindak lanjuti peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jaringan Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Yang terdampak akibat pandemi corona virus disease-19 (Covid-19) di Kabupaten Lima Puluh Kot, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
I. Ruang Lingkup :
Jaring pengamanan sosial diberikan kepada masyarakat yang terdampak akibat pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) terdiri atas :
- Pekerja dibidang perdagangan dan jasa dengan skala usaha mikro dan kecil;
- Pekerja/penggarap di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya dan tangkap;
- Pekerja dibidang pariwisata;
- Pekerja dibidang transportasi
- Pekerja dibidang industri skala usaha mikro dan kecil;
- Pekerja yang terkena PHK yang legalitasnya melalui Dinas Perindustrian dan tenaga kerja Kabupaten Lima Puluh Kota;
- Penduduk yang bekerja sebagai pemulung;
- Penduduk lanjut usia;
- Penduduk penyandang disabilitas; dan
- Penduduk yang anggota keluarganya terindikasi ODP, PDP, dan terinfeksi Covid-19.
II. Mekanisme Pendataan
- Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Nagari melakukan pendataaan masyarakat terdampak Covid-19.
- Keabsahan data sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan oleh Camat bersama Kapolsek dan Koramil setempat.
- Data sebagaimana dimaksut pada angka 2 disampaikan oleh camat ke Sekretariat Daerah untuk diteruskan kepada Tim Penanganan Dampak Sosial dan Ekonomi akibat covid-19.
III. Mekanisme Verifikasi
- Tim penanganan Dampak sosial dan Ekonomi akibat covid-19 melakukan verifikasi dan validasi data yang meliputi : 1) Tidak sebagai penerima PKH dan program sembako termasuk perluasannya. 2) Tidak sebagai penerima bansos Tunai Kemensos, BLT Provinsi, BLT Dana Desa. 3) Tidak sebagai PNS, TNI, POLRI, Pensiunan, Pegawai BUMN/BUMD dan masyarakat yang dianggap mampu di wilayahnya.
- Hasil verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud angka 1 selanjutnya dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Tim Beserta Anggota Tim.
- Berita acara sebagaimana angka 2 selanjutnya diserahkan ke Pemerintah Kecaamtan sebagai dasar penerbitan berita acara bersama antara Camat dan Muspika setempat.
IV. Mekanisme Penetapan
- Berita acara yang telah ditandatangani bersama antara camat dan Muspika setempat diserahkan ke Sekretariat Daerah melalui Tim Penanganan Dampak Sosial dan Ekonomi Akibat Covid-19 yang selanjutnya sebagai dasar untuk diterbitkan menjadi Keputusan Bupati.
- Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud angka 1 ditetapkan secara bertahap sesuai Berita Acara yang telah disepakati Camat beserta Muspika Setempat.
Itulah informasi tentang mekanisme perihal Pedoman Pendataan dan Pengawasan Pembayaran Bantuan Tunai yang dibayarkan Pemerintah Daerah nantinya kepada masyarakat yang terdampak akibat pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sumber Informasi : Surat Bupati Lima Puluh Kota Nomor 900/1174/BK-PB/V/2020
Publikasi : Ketik Ulang Oleh PPID Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang, Kec.Luak
Kategori Informasi : Berkala
Komentar
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
3010
Populasi
3004
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
6014
3010
Laki-laki
3004
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
6014
TOTAL
Aparatur Nagari
Wali Nagari
NOFRIZAL, S.Pd, NL.P
Sekretaris Nagari
HERRY WANDA, A.Md.Kom
Kepala Urusan Keuangan
NELDIA PUTRI, S.Pd
Kepala Urusan Perencanaan
RONI PUTRA, S.Sn
Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
DETY PURNAMA ROZA, S.Kom
Kepala Seksi Pemerintahan
NILA SAFITRI, A.Md
Kepala Seksi Kesejahteraan
MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I
Kepala Seksi Pelayanan
ARIF RAHMAN, A.Md
Kepala Jorong Lakuak Dama
HERMAN
Kepala Jorong Bukik Kanduang
A. WAHID
Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan
FAUZAN HAZMI
Kepala Jorong Padang Panjang
RIKO SATRIA
Kepala Jorong Sikabu-kabu
ZULHAM
Kepala Jorong Tanjung Haro Utara
Boy Eko Febrian
Staf Operator
RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H
Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, 13
Hubungi Perangkat Nagari untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Arsip Artikel

79.056 Kali
Rancangan RPJM Nagari Sikabu-kabu Tj.Haro Pd.Panjang 2016 sampai 2021

76.594 Kali
Strategi, Kebijakan & Program Nagari
23.358 Kali
Musim menikah: Ini syarat-syarat mengurus NA
17.808 Kali
DAFTAR NAMA PENERIMA DAN JENIS BANTUAN SOSIAL DINAGARI TJ.HARO SIKABU-KABU PD.PANJANG
17.342 Kali
LAPORAN PPID NAGARI TAHUN 2018
13.298 Kali
BPS akan melakukan Rekrutmen Petugas Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)
12.982 Kali
PENERIMAAN CALON KORFAS DAN TENAGA FASILITATOR LAPANGAN (TFL)
66 Kali
WALI NAGARI TERBITKAN SURAT EDARAN PENGENDALIAN USAHA PETERNAKAN AYAM DI NAGARI
311 Kali
Festival Film Desa 2025: Wadah Kreativitas Masyarakat Desa Menuju Pembangunan yang Inspiratif
674 Kali
GERAKAN SADAR PENCATATAN NIKAH
881 Kali
Pentas Seni Anak Nagari Sitapa: Meriah, Penuh Makna, dan Menyentuh Hati
894 Kali
Turnamen Persahabatan Badminton: Membangun Semangat Olahraga dan Kebersamaan Masyarakat Nagari
758 Kali
Antusias Masyarakat Bersama Mahasiswa KKN UNP Dalam Memeriahkan 1 Muharram
811 Kali
Mahasiswa KKN UNP Laksanakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Melalui Pembuatan Ecobrick
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1,092 |
| Kemarin | : | 1,490 |
| Total | : | 5,623,540 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.163 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |

Iva
21 Juni 2020 02:36:10
Kami bukan bagian1) Tidak sebagai penerima PKH dan program sembako termasuk perluasannya. 2) Tidak sebagai penerima bansos Tunai Kemensos, BLT Provinsi, BLT Dana Desa. 3) Tidak sebagai PNS, TNI, POLRI, Pensiunan, Pegawai,tp sampai hari ini tidak ada mndapat ,apapun dr nagri Sekian dr kami ,terima kasih