Lima Puluh Kota, Warta Nagari-- Berdasarkan surat bupati Lima Puluh Kota yang ditujukan kepada Camat se Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 900/1174/BK-PB/V/2020, perihal Pedoman Pendataan dan Pengawasan Pembayaran Bantuan Tunai yang dibayarkan Pemerintah Daerah (Pemda).
Isi suratnya sebagai berikut :
Menindak lanjuti peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jaringan Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Yang terdampak akibat pandemi corona virus disease-19 (Covid-19) di Kabupaten Lima Puluh Kot, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
I. Ruang Lingkup :
Jaring pengamanan sosial diberikan kepada masyarakat yang terdampak akibat pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) terdiri atas :
- Pekerja dibidang perdagangan dan jasa dengan skala usaha mikro dan kecil;
- Pekerja/penggarap di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya dan tangkap;
- Pekerja dibidang pariwisata;
- Pekerja dibidang transportasi
- Pekerja dibidang industri skala usaha mikro dan kecil;
- Pekerja yang terkena PHK yang legalitasnya melalui Dinas Perindustrian dan tenaga kerja Kabupaten Lima Puluh Kota;
- Penduduk yang bekerja sebagai pemulung;
- Penduduk lanjut usia;
- Penduduk penyandang disabilitas; dan
- Penduduk yang anggota keluarganya terindikasi ODP, PDP, dan terinfeksi Covid-19.
II. Mekanisme Pendataan
- Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Nagari melakukan pendataaan masyarakat terdampak Covid-19.
- Keabsahan data sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan oleh Camat bersama Kapolsek dan Koramil setempat.
- Data sebagaimana dimaksut pada angka 2 disampaikan oleh camat ke Sekretariat Daerah untuk diteruskan kepada Tim Penanganan Dampak Sosial dan Ekonomi akibat covid-19.
III. Mekanisme Verifikasi
- Tim penanganan Dampak sosial dan Ekonomi akibat covid-19 melakukan verifikasi dan validasi data yang meliputi : 1) Tidak sebagai penerima PKH dan program sembako termasuk perluasannya. 2) Tidak sebagai penerima bansos Tunai Kemensos, BLT Provinsi, BLT Dana Desa. 3) Tidak sebagai PNS, TNI, POLRI, Pensiunan, Pegawai BUMN/BUMD dan masyarakat yang dianggap mampu di wilayahnya.
- Hasil verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud angka 1 selanjutnya dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Tim Beserta Anggota Tim.
- Berita acara sebagaimana angka 2 selanjutnya diserahkan ke Pemerintah Kecaamtan sebagai dasar penerbitan berita acara bersama antara Camat dan Muspika setempat.
IV. Mekanisme Penetapan
- Berita acara yang telah ditandatangani bersama antara camat dan Muspika setempat diserahkan ke Sekretariat Daerah melalui Tim Penanganan Dampak Sosial dan Ekonomi Akibat Covid-19 yang selanjutnya sebagai dasar untuk diterbitkan menjadi Keputusan Bupati.
- Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud angka 1 ditetapkan secara bertahap sesuai Berita Acara yang telah disepakati Camat beserta Muspika Setempat.
Itulah informasi tentang mekanisme perihal Pedoman Pendataan dan Pengawasan Pembayaran Bantuan Tunai yang dibayarkan Pemerintah Daerah nantinya kepada masyarakat yang terdampak akibat pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sumber Informasi : Surat Bupati Lima Puluh Kota Nomor 900/1174/BK-PB/V/2020
Publikasi : Ketik Ulang Oleh PPID Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang, Kec.Luak
Kategori Informasi : Berkala
21 Juni 2020 09:36:10
Kami bukan bagian1) Tidak sebagai penerima PKH dan program sembako termasuk perluasannya. 2) Tidak sebagai penerima bansos Tunai Kemensos, BLT Provinsi, BLT Dana Desa. 3) Tidak sebagai PNS, TNI, POLRI, Pensiunan, Pegawai,tp sampai hari ini tidak ada mndapat ,apapun dr nagri
Sekian dr kami ,terima kasih