SURAT EDARAN
Nomor : 133/WN-TSP/VIII/2020
WALI NAGARI TANJUNG HARO SIKABU-KABU PADANG PANJANG
Berdasarkan Hasil Musyawarah Nagari, Tanggal 13 Agustus 2020 Tentang Pengelolaan Hutan Pinus Nagari, Bersama Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat Dan Pemuda Nagari, Serta Hasil Musyawarah Dengan Tim Pengelola Hutan Pinus Tanggal 18 Agustus 2020,
Telah Di Sepakati Beberapa Hal Sebagai Berikut :
- Hutan Pinus Akan Dikelola Oleh Pemerintah Nagari, Yang Hasil Nya Akan Menjadi Salah Satu Sumber Pendapatan Nagari Yang Dapat Bermanfaat Untuk Kepentingan Umum
- Pengelolaan Yang Dimaksud Meliputi Penyadapan Getah Dan Pengolahan Limbah Kayu Pinus Untuk Kepentingan Umum
- Dalam Pelaksanaan Pengelolaan, Telah Dibentuk Tim Verifikasi Dan Tim Pengawas Dari Unsur Masyarakat, Yang Akan Menyusun Teknis Pengelolaan Dan Melakukan Pengawasan Atas Kerja Pemerintah
- Sebagai Dasar Hukum Dalam Pengelolaan Dan Pemanfaatan Hasil, Akan Diterbitkan Surat Keputusan Walinagari Tentang Teknis Pengelolaan Hutan Pinus Dan Pernag Tentang Hasil Pengelolaan Pinus Sebagai Sumber Pendapatan Asli Nagari
Sehubungan Dengan Hal Tersebut Diatas, Bersama Ini Kami Sampaikan Kepada Seluruh Masyarakat Dan Pihak Pihak Yang Terkait Untuk Di Ketahui Dan Dapat Melaksanakan Hal Hal Sebagai Berikut :
- Tidak Melakukan Aktifitas Penyadapan Getah Pinus, Penebangan Kayu Pinus Dan Atau Pengambilan Kayu Limbah Pinus Sebelum Mendapatkan Izin Dari Pihak Berwenang Atau Pemerintah Nagari
- Bagi Siapa Saja Yang Berkeinginan Untuk Dapat Memanfaatkan Getah Atau Kayu Limbah Pinus Atau Berminat Menjadi Mitra Pemerintah Dalam Pengelolaan Hutan Pinus , Dapat Mengajukan Permohonan Kepada Pemerintah Nagari Dengan Melampirkan Proposal Sesuai Keperluan Yang Dimaksud
- Bagi Siapa Yang Melihat Terjadi Nya Kegiatan Sebagaimana Yang Dimaksud, Harap Melaporkan Kepada Pemerintah Nagari Dengan Memberikan Bukti Bukti Yang Dapat Mendukung
- Setiap Terjadi Nya Pelanggaran Atas Keputusan Ini, Akan Dilakukan Tindakan Oleh Pemerintah Bersama Tim Yang Telah Dibentuk Yang Didampingi Oleh Petugas Penegak Hukum (Babinsa Dan Babinkamtibmas ) Yang Telah Menjadi Bagian Dari Tim Pengawasan
- Diharapkan Pada Ninik Mamak Dan Tokoh Masyarakat Secara Bersama Dapat Berpartisipasi Dalam Menyampaikan Pemberitahuan Ini Danpelaksanaan Pengawasan , Sehinga Keputusan Musyarah Ini Dapat Kita Jalankan Dan Tegakkan Sebagai Salah Satu Sumber Kekuatan Hukum Dalam Menciptakan Keamanan, Ketertiban Dan Ketentraman Masyarakat Serta Kelancaran Pembangunan Di Nagari.
Demikianlah Surat Edaran Ini Disampaikan, Untuk Dapat Kita Laksanakan Bersama-Sama.
Kampung Baru, 24 Agustus 2020
Pj. Wali Nagari
Tj. Haro Sikabu-Kabu Pd. Panjang
ttd
TRISNA,S.Sos
NIP. 19650607 198603 2 002
***********************************
TIM PENGAWASAM PINUS
YANG DIBENTUK BERDASARKAN MUSYAWARAH PENGELOLAAN PINUS
NAGARI TJ.HARO SIKABU-KABU PD.PANJANG
HARI : KAMIS, TANGGAL : 13 AGUSTUS 2020
KEPUTUSAN WALI NAGARI TANJUNG HARO SIKABU-KABU PADANG APANJANG
NOMOR 44 TAHUN 2020
TENTANG
TIM PENGAWAS PENGELOLAAN HUTAN PINUS
NAGARI TANJUNG HARO SIKABU-KABU PADANG PANJANG
PEMBINA DAN PENASEHAT :
1.Wali Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
2.Babinkamtibmas Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
3.Babinsa Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
PELINDUNG :
- Ketua KAN Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
- Ketua IPA Sikabu-kabu
- Ketua IPA Tanjung Haro
- Ketua IPA Padang Panjang
Ketua Tim : M. Dt. Malano Sati
Sekretaris : Sekretaris Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
Anggota :
- Dt. Campah
- E.Dt. Simulie
- N. Dt. Bagindo Kayo
- R. Dt. Gadang Rajo
- Alvandi
- Ketua Karang Taruna Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
- Ketua Pemuda Jorong Sikabu-kabu
- Ketua Pemuda Jorong Lakuak Dama
- Ketua Pemuda Jorong Bukik Kanduang
- Ketua Pemuda Jorong Tj.Haro Selatan
- Ketua Pemuda Jorong Tj.Haro Utara
- Ketua Pemuda Jorong Pd.Panjang
Informasi : PPID Nagari