Pengumuman, Penawaran-- Berdasarkan Surat Edaran Meneteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5.2294/HM.01.03/VIII/2020 tentang Gerakan Setengah Miliar masker untuk Desa Aman Covid-19.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas seluruh Pemerintahan Desa/Nagari dalam hal ini Kepala Desa/Wali Nagari wajib melakukan pengadaan masker kain yang bisa dicucisebanyak 4 buah setiap warga, 2 masker diadakan dengan anggaran dana desa, sedangkan 2 masker lainnya melalui swadaya masyarakat yang mampu (gotong royong).
Oleh sebab itu pemerintah nagari akan melakukan pengadaan masker berdasarkan penduduk yang berumur 4 tahun keatas dengan jumlah lebih kurang 4.525 jiwa, jadi jumlah kebutuhan masker sebanyak 4.525 x 2 = 9.050 buah masker.
Dari total 9.050 buah masker tersebut, telah diadakan pembagian masker kepada masyarakat sebanyak 2.061 buah masker sebelum terbitnya Surat Edaran ini, jadi sisa kebutuhan masker yang wajib diadakan oleh pemerintah nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dari anggaran Dana Desa yaitu sebanyak 6.989 buah masker.
Penawaran dibuka untuk masyarakat nagari dan dikerjakan oleh penjahit lokal,sebagai upaya membantu perekonomian masyarakat nagari, jikalau jumlah kebutuhan masker tidak sanggup di selesaikan seluruhnya oleh penjahit lokal nagari maka baru kita cari penyedia dari luar Nagari.
Untuk itu kami sampaikan bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengadaan masker dimaksud maka bersama ini kami sampaikan terkhusus bagi masyarakat Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang yang BERMINAT MENJADI SUPPLIER PENGADAAN MASKER , agar dapat mengajukan penawaran ke kantor Wali Nagari paling lambat tanggal 31 AGUSTUS 2020 pada jam dinas, syarat dan ketentuan sebagai berikut :
- Mengisi formulir penawaran di kantor wali nagari
- Bahan kain yang digunakan berbahan katun dan dijahit (tidak berbentuk scuba)
- Di utamakan bagi umkm atau masyarakat Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang
- Desain masker kain berlogo ulang tahun ke 75 Republik Indonesia.
Gambar : Contoh Disign Pada Masker
Untuk disign, bahan dan harga nantiknya disamakan jika ada banyak penawaran yang masuk ke Nagari, kemudian akan dibagi dengan tujuan pemerataan.
Untuk informasi lebih jelasnya silakan datang ke kantor wali nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang atau hubungi melalui hp/whatapp nagari ke 0852 4609 8111.
Demikianlah informasi ini kami sampaikan untuk dapat diketahui. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.(PPID Nagari TSP)
PENAWARAN TELAH DI TUTUP TANGGAL 31 AGUSTUS 2020