Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang

Kecamatan Luak
Kabupaten Lima Puluh Kota - Sumatera Barat

Artikel

Program bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM)

RONI PUTRA

26 April 2021

1.354 Kali Dibaca

Warta Nagari-- Tak dapat dipungkiri, Covid -19 benar-benar mengancam perekonomian masyarakat. Dampaknya, tentu juga serta merta mengancam perekonomian nasional. Untuk itu, melalui kementrian terkait, beragam program bantuan yang telah diberikan pemerintah untuk masyarakat yang sekiranya terkena dampak Covid 19 ini. Bantuan tersebut tentunya untuk mendukung apa yang disebut dengan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sebuah program bantuan yang dipersiapkan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.

Kali ini, Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia kembali mengeluarkan peraturan nomor: 2 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan sebelumnya yang bernomor: 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro. Serta Petunjuk Pelaksanaan Mentri Koperasi dan UKM Republik Indonesia nomor: 3 tahun 2021 tentang Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Berdasarkan peraturan tersebut, Bupati Lima Puluh Kota menyampaikan surat edaran tentang Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Kota/Kabupaten seluruh Indonesia agar mampu bertahan dalam menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

Dalam edaran itu, dituliskan besaran bantuan sebesar Rp 1.200.000 per pelaku usaha. Setiap pelaku usaha bisa mengusulkan bantuan tersebut dengan beberapa persyaratan, antara lain:

  1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI).
  2. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI, Pegawai BUMN/BUMD.
  3. Tidak sedang menerima Program Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  4. Belum pernah menerima bantuan BPUM tahun sebelumnya atau belum pernah mengusulkan bantuan BPUM tahun sebelumnya.
  5. Fotocopy KTP Elektronik 1 lembar
  6. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  7. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) 1 lembar. (Bagi yang belum punya dapat mengurus secara online melalui website oss.go.id atau baca petunjuk untuk mendapatkan NIB di sini.
  8. Memiliki nomor HP/WA aktif yang bisa dihubungi
  9. Mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang dibubuhi materai 10.000 (terlampir)
  10. Foto tempat usaha yang dimiliki

Selanjutnya, dalam edaran itu bahan usulan ini bisa diantarkan langsung ke Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM kabupaten Lima Puluh Kota, Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota, jalan Prof. Dr. H. Aziz Haily, MA, Bukit Limau, Sarilamak. Telpon/Fax (0752) 7470717 Kode Pos 26271. Terhitung mulai tanggal 22 April sampai 28 April 2021, pda jam kerja (08.30 sampai 13.00 – 14.00.

Cara mengurus Nomor Induk Berusaha

  1. Membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di oss.go.id/oss/ . Klik “Daftar” yang ada di pojok kanan atas lalu isi data diri yang tertera. Setelah proses pendaftaran telah dilewati, lakukan aktivasi melalui e-mail yang telah dikirimkan dengan cara buka email Anda, klik tombol aktivasi untuk mengaktifkan akun OSS.
  2. Masuk ke akun OSS dan mengisi data. Masuk kembali pada laman OSS di www.oss.go.id/oss/ untuk masuk ke akun Anda. Username di isi dengan email dan password diisi dengan password yang dikirim melalui email saat aktivasi akun. Klik ‘Perijinan Mikro” pada menu di sisi kiri, lalu klik ‘Pengajuan Baru’. Isi semua data pribadi dan data mengenai perusahaan Anda yang dibutuhkan seperti: Nama usaha, sektor usaha, bidang/kegiatan usaha, sarana usaha yang digunakan, alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa), status tempat usaha, jumlah tenaga kerja, perkiraan hasil penjualan pertahun. Selanjutnya, klik tombol ‘Simpan Data’
  1. Unduh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cara klik ‘Simpan dan Lanjutkan’ data usaha yang telah dilengkapi. Klik data usaha, lalu klik lagi tombol ‘Proses NIB’. Ikuti langkah selanjutnya, lalu klik tombol ‘NIB’ untuk menerbitkan NIB.

    Baca selengkapnya di artikel "Cara, Syarat dan Prosedur Membuat Nomor Induk Berusaha atau NIB", https://tirto.id/ezyC

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Nagari

Wali Nagari

NOFRIZAL, S.Pd, NL.P

Sekretaris Nagari

HERRY WANDA, A.Md.Kom

Kepala Urusan Keuangan

NELDIA PUTRI, S.Pd

Kepala Urusan Perencanaan

RONI PUTRA, S.Sn

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Kepala Seksi Pemerintahan

NILA SAFITRI, A.Md

Kepala Seksi Kesejahteraan

MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Kepala Seksi Pelayanan

ARIF RAHMAN, A.Md

Kepala Jorong Lakuak Dama

HERMAN

Kepala Jorong Bukik Kanduang

A. WAHID

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan

FAUZAN HAZMI

Kepala Jorong Padang Panjang

RIKO SATRIA

Kepala Jorong Sikabu-kabu

ZULHAM

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara

Boy Eko Febrian

Staf Operator

RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang

Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, 13

Media Sosial

Komentar

Mella Yanuarti

21 Desember 2022 13:35:57

semoga amanah...

Muhammad Rizky Pratama

20 Desember 2022 07:04:19

Semoga amanah...

Ayatul Aini

10 September 2022 13:55:47

Bismillahirrohmanirrohim...

Ayatul Aini

10 September 2022 13:53:47

Bismillahirrohmanirhorim...

Romi Inriyani

10 September 2022 04:13:01

Semoga bisa anggota BPS...

NENGSIH

09 September 2022 12:51:31

Semoga diterima...

Statistik Pengunjung

Hari ini:1,646
Kemarin:179
Total:5,253,554
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.129
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Lokasi Kantor Nagari

Latitude:-0.25872232012761903
Longitude:100.65330505371095

Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - Sumatera Barat

Buka Peta

Wilayah Nagari