PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN
NAGARI TANJUNG HARO SIKABU-KABU PADANG PANJANG
KECAMATAN LUAK KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Nomor: 05/PP-BAMUS/TSP/2021
Warta Nagari -- Dalam rangka pengisian Anggota Badan Permusyawaratan (BAMUS) Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang Periode 2021-2027, Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa membuka kesempatan bagi Warga Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Nagari.
- Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Nagari adalah sebagai berikut:
-
- Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah.
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SLTP) sederajat.
- Bukan sebagai perangkat Nagari.
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota BAMUS.
- Wakil penduduk nagari yang dipilih secara demokratis, dan
- Bertempat tinggal di wilayah pemilihan minimal 1 (satu) tahun.
- Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dengan melampirkan:
-
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan membawa serta memperlihatkan KTP Elektronik yang asli pada saat penyerahan berkas Dokumen Administrasi Kepada panitia.
- Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 × 6, sebanyak 2 lembar dengan latar belakang biru;
- Foto Copy Ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Surat izin atasan bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Karyawan Honorer, Pegawai Swasta dan BUMN.
- Surat Keterangan Berkelakukan Baik dari Kepolisian;
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas;
- Surat Keterangan Domisili dari Wali Nagari (yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menetap dan berdomisili di daerah pemilihan dalam kurun waktu minimal 1 tahun);
- Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman adat dari Ikatan Pemangku Adat Kalimo Suku;
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Supernyataan bersedia mengundurkan diri dari pengurus Lembaga Nagari apabila terpilih menjadi anggota BAMUS.
- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari pengurus Partai Politik apabila terpilih menjadi anggota BAMUS.
- Formulir berkas administrasi calon anggota Badan Permusyawaratan Nagari dapat diperoleh di Sekretariat Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Nagari dan Kantor Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, serta dapat mengunduh di link lampiran yang di terakan di bawah.
- Dokumen pendaftaran diserahkan kepada Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Nagari dibuat masing-masing dalam 2 (dua) rangkap yang terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotocopy dan dimasukkan kedalam Map Kertas.
- Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 28 Mei 2021 s/d 05 Juni 2021, dari Pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB.
- Pendafataran tidak dipungut biaya.
- Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi sekretariat Panitia atau menghubungi contact person dibawah ini:
- Nofrizal 0852 6484 7081
- Herry Wanda 0852 4609 8111
- Roni Putra 0812 6193 8993
Download lampiran kelengkapan administrasi pendaftaran bakal calon BAMUS Nagari pada link di bawah ini