Dasar Hukum Informasi Publik Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang
📚 Dasar Hukum PPID
Pelaksanaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
No
Dasar Hukum
Dokumen
1
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Keputusan Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Keputusan Wali Nagari Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Seluruh regulasi di atas menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik di Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang. Dokumen dapat diunduh melalui tautan pada kolom Dokumen.
☎️ Kontak Layanan PPID
📍 Alamat Kampung Baru, Jorong Padang Panjang, Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang, Kode Pos 26261