Berita Nagari

SOP Permohonan Informasi di Nagari

📋 Prosedur Permohonan Informasi Publik

Masyarakat berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut merupakan mekanisme pelayanan permohonan informasi publik pada PPID Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang.

📑 Alur Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon datang ke Sekretariat PPID di Kantor Wali Nagari dan mengisi formulir permohonan informasi. Formulir juga dapat diunduh melalui website PPID. Pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi publik kepada pemohon.
  3. Petugas memverifikasi dan memproses permohonan sesuai formulir yang telah diterima.
  4. Apabila informasi yang diminta merupakan informasi terbuka, petugas menyerahkan informasi kepada pemohon. Jika informasi termasuk informasi yang dikecualikan, PPID akan memberikan penjelasan beserta dasar hukumnya.
  5. Petugas menyerahkan informasi beserta tanda bukti penyerahan informasi kepada pemohon.
  6. Seluruh proses pelayanan didokumentasikan dan dicatat dalam administrasi PPID.

⏱️ Jangka Waktu Penyelesaian

  1. Permohonan diproses setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
  2. PPID memberikan tanggapan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
  3. Apabila diperlukan, PPID dapat memperpanjang waktu pelayanan paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan pemberitahuan kepada pemohon.
  4. Informasi disampaikan secara langsung kepada pemohon dengan penandatanganan berita acara penerimaan informasi publik.
  5. Apabila permohonan dikabulkan, surat pemberitahuan memuat jenis informasi yang diberikan beserta formatnya (hardcopy maupun softcopy). Apabila permohonan ditolak, surat pemberitahuan akan memuat alasan penolakan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

💰 Biaya Pelayanan

✅ Seluruh pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya (GRATIS).

Apabila pemohon memerlukan salinan dokumen dalam bentuk cetak (fotokopi), biaya penggandaan menjadi tanggung jawab pemohon. Untuk salinan digital, pemohon dapat menyediakan media penyimpanan seperti flashdisk, CD, atau DVD sesuai kebutuhan.

📢 Informasi Penting

PPID Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pdg Panjang berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, transparan, akuntabel, mudah diakses, dan tanpa biaya pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beri Komentar