Pengumuman Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Nagari (KPPSN) Tahun 2022
Pilwanag Sitapa,-- Dalam rangka Pemilihan Wali Nagari Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang Periode 2022-2028, Panitia Pemilihan Wali Nagari Nagari Tanjung Haro Sikabu -kabu Padang Panjang berdasarkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 130 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang membuka kesempatan bagi Masyarakat Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Nagari (KPPSN).
- Persyaratan umum untuk menjadi anggota KPPSN adalah sebagai berikut :
-
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, jujur, dan adil;
- Berdomisili dalam wilayah jorong tempat TPS berada;
- Sehat secara jasmani dan rohani; dan
- Tidak menjadi tim sukses salah satu Bakal/Calon Wali Nagari yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Pendidikan Minimal SLTP Sederajat.
- Sudah vaksin dosis 2 (dua).
- Persyaratan Administrasi :
- Surat lamaran ditujukan kepada Panitia Pemilihan Wali Nagari kemudian ditandatangani diatas materai Rp.10.000 ;
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotocopy ijazah terakhir.
- Fotocopy kartu vaksin
- Surat Pernyataan:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Sanggup berbuat baik, jujur, adil dan professional;
- Tidak menjadi tim sukses salah satu Bakal/Calon Wali Nagari
- Surat Keterangan Sehat (setelah lulus administrasi)
- Formulir berkas administrasi calon KPPSN dapat diperoleh di Sekretariat Panitia Pemilihan Wali Nagari dan Kantor Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang.
- Dokumen pendaftaran diserahkan kepada Panitia Pemilihan Wali Nagari dan Kantor Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, dibuat masing-masing dalam 1 (satu) rangkap.
- Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 1 Maret 2022 s/d 7 Maret 2022, dari Pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB.
- Pendafataran tidak dipungut biaya.
- Pelaksanaan tes wawancara calon KPPSN dilaksanakan pada hari penyerahan berkas formulir pendaftaran kepada panitia.
- Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi sekretariat Panitia atau menghubungi contact person dibawah ini:
- Panitia : 0852 6484 7081
- Sekretariat : 0852 4609 8111
Demikianlah informasi ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Lampiran :
-------
Sumber Informasi : Panitia Pemilihan Wali Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
Pos Oleh : PPIDNagari
Komentar Facebook
Kantor Nagari
Wilayah Nagari
Aparatur Nagari
NOFRIZAL, S.Pd, NL.P
Wali Nagari
HERRY WANDA, A.Md.Kom
Sekretaris Nagari
NELDIA PUTRI, S.Pd
Kepala Urusan Keuangan
RONI PUTRA, S.Sn
Kepala Urusan Perencanaan
DETY PURNAMA ROZA, S.Kom
Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
NILA SAFITRI, A.Md
Kepala Seksi Pemerintahan
MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I
Kepala Seksi Kesejahteraan
ARIF RAHMAN, A.Md
Kepala Seksi Pelayanan
HERMAN
Kepala Jorong Lakuak Dama
A. WAHID
Kepala Jorong Bukik Kanduang
FAUZAN HAZMI
Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan
RIKO SATRIA
Kepala Jorong Padang Panjang
ZULHAM
Kepala Jorong Sikabu-kabu
Boy Eko Febrian
Kepala Jorong Tanjung Haro Utara
RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H
Staf Operator
Statistik Penduduk
Sistem digital yang berfungsi mempermudah pengelolaan data dan informasi terkait dengan kependudukan dan pendayagunaannya untuk pelayanan publik yang efektif dan efisien
Layanan
Mandiri
Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota
Hubungi Perangkat Nagari
Untuk Mendapatkan PIN Layanan Mandiri
OpenSID 2605.0.0-premium - Lestari
Kirim Komentar