Pilwanag Sitapa,-- Dalam rangka Pemilihan Wali Nagari Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang Periode 2022-2028, Panitia Pemilihan Wali Nagari Nagari Tanjung Haro Sikabu -kabu Padang Panjang berdasarkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 130 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang membuka kesempatan bagi Masyarakat Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Nagari (KPPSN).
- Persyaratan umum untuk menjadi anggota KPPSN adalah sebagai berikut :
-
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, jujur, dan adil;
- Berdomisili dalam wilayah jorong tempat TPS berada;
- Sehat secara jasmani dan rohani; dan
- Tidak menjadi tim sukses salah satu Bakal/Calon Wali Nagari yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Pendidikan Minimal SLTP Sederajat.
- Sudah vaksin dosis 2 (dua).
- Persyaratan Administrasi :
- Surat lamaran ditujukan kepada Panitia Pemilihan Wali Nagari kemudian ditandatangani diatas materai Rp.10.000 ;
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotocopy ijazah terakhir.
- Fotocopy kartu vaksin
- Surat Pernyataan:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Sanggup berbuat baik, jujur, adil dan professional;
- Tidak menjadi tim sukses salah satu Bakal/Calon Wali Nagari
- Surat Keterangan Sehat (setelah lulus administrasi)
- Formulir berkas administrasi calon KPPSN dapat diperoleh di Sekretariat Panitia Pemilihan Wali Nagari dan Kantor Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang.
- Dokumen pendaftaran diserahkan kepada Panitia Pemilihan Wali Nagari dan Kantor Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, dibuat masing-masing dalam 1 (satu) rangkap.
- Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 1 Maret 2022 s/d 7 Maret 2022, dari Pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB.
- Pendafataran tidak dipungut biaya.
- Pelaksanaan tes wawancara calon KPPSN dilaksanakan pada hari penyerahan berkas formulir pendaftaran kepada panitia.
- Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi sekretariat Panitia atau menghubungi contact person dibawah ini:
- Panitia : 0852 6484 7081
- Sekretariat : 0852 4609 8111
Demikianlah informasi ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Lampiran :
-------
Sumber Informasi : Panitia Pemilihan Wali Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
Pos Oleh : PPIDNagari