Kementerian Keuangan :
Kementrian keuangan menyampaikan pada saat Workshop Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja pada tanggal 3 Agustus 2022 di Jakarta, bahwa arah kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di adalah sebagai berikut :
- Penyempurnaan kebijakan penganggaran DD dengan memperhatikan:
- kebutuhan masing-masing desa sesuai dengan kewenangan desa
- performance based dalam melaksanakan pengelolaan DD dan dukungan Desa dalam mensinergikan penggunaan DD sesuai kebijakan dan prioritas nasional melalui penilaian kinerja desa dalam penghitungan Alokasi Kinerja
- Melaksanakan pengalokasian DD berdasarkan formula dan pengalokasian sebagian DD secara terpisah pada TA. berjalan berdasarkan kriteria tertentu.
- Penentuan fokus penggunaan DD yang disinkronisasikan dengan prioritas nasional, utamanya untuk:
- program pemulihan ekonomi, yaitu perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem maksimal 25%,
- Memberikan bantuan permodalan kepada BUMDes untuk menggerakkan perekonomian desa,
- dana operasional pemerintahan desa, dan 4. dukungan program sektor prioritas di desa termasuk penanganan stunting, mendukung ketahanan pangan dan hewani termasuk pembangunan lumbung pangan desa, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa
- Memperbaiki mekanisme penyaluran DD melalui:
- memisahkan penyaluran DD earmarked dan non earmarked berdasarkan kinerja pelaksanaan,
- melanjutkan penyaluran DD secara langsung dari RKUN ke RKD
- Melanjutkan pemberian reward penyaluran DD dalam 2 (dua) tahap kepada desa berstatus Mandiri
- Melanjutkan penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa jika terdapat desa bermasalah atau kepala desa menyalahgunakan Dana Desa
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi :
Isu Strategis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
- Penggunaan Dana Desa untuk operasional Pemerintah Desa
- Dana Desa untuk penanganan dan penurunan stunting
- Dana Desa untuk pengembangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama, atau untuk penyertaan modal BUM Desa/BUM Desa Bersama
- Penggunaan Dana Desa untuk pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Dana Desa untuk Desa Wisata
- Ketahanan pangan nabati dan hewani
- Perbaikan dan konsolidasi data SDG Desa
- Dana Desa untuk perluasan akses layanan kesehatan
- Dukungan Dana Desa untuk peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh/Desa inkslusif
- Penggunaan Dana Desa untuk Mitigasi dan Penanganan bencana alam dan nonalam
Sumber Informasi : Kementrian Keuangan RI dan Kementrian PDT, dan Transmigrasi.
#PPIDNagariSitapa