PENGUMUMAN WALI NAGARI
TANJUNG HARO SIKABU-KABU PADANG PANJANG
NOMOR : 189/WN-TSP/VI/2023
Sehubungan dengan adanya kekosongan jabatan perangkat Nagari dengan Jabatan Kepala Jorong Sikabu-kabu di Lingkup Pemerintah Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Nagari pada pasal 53 ayat (4) pengisian jabatan Perangkat Nagari dilakukan dengan cara penjaringan dan penyaringan calon perangkat Nagari, dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut (terlampir) :
Demikianlah Pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya kamii ucapkan terima kasih.
----------
Post : PPIDNagariSitapa