Pada tanggal 20 Juni 2023, FKPM Nagari menerima pengaduan dari Arizal bahwa dirinya dituduh melakukan pencurian talas oleh Yesi Puan. Kejadian ini ber;angsung pada Sabtu, 17 Juni 2023. Karena tidak menerima tuduhan yang tidak benar tersebut dan merasa bahwa tuduhan tersebut mencemarkan nama baiknya, Arizal meminta FKPM untuk meluruskan permasalahan tersebut.
Mediasi dilakukan pada tanggal 17 Juli 2023 setelah rencana mediasi yang seharusnya diadakan pada 10 Juli 2023 yang diundur karena pihak terlapor yang tidak hadir.
Mediasi yang berlangsung di kantor Wali Nagari, dan dipimpin oleh Bapak A. Wahid selaku ketua FKPM, menghasilkan kesepakatan:
- Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan
- kedua belah pihak sepakat meluruskan permasalahan yang sebenarnya kepada masyarakat umum
- saling berjanji mejaga tutur kata yang baik, agar tidak menyinggung satu sama lain