
Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - 13
RONI PUTRA | 01 April 2022 | 611 Kali Dibaca

Artikel
RONI PUTRA
01 April 2022
611 Kali Dibaca
Warta nagari -- Per 1 April 2022, Panitia Pemilihan Wali Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2022 resmi membuka pendaftaran untuk Bakal Calon Wali Nagari. Tidak hanya di nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang, pemilihan wali nagari tahun ini juga diikuti oleh 70 nagari lain di Kabupaten Lima Puluh Kota. Yaitu untuk periode 2022 sampai 2028 nantinya.
"Pendaftaran bakal calon wali nagari ini akan kita terima selama 7 (tujuh) hari kerja. Terkait berkas-berkas dan persyaratan pendaftaran bisa diantar langsung ke sekretariat panitia. Tepatnya, di gedung pertemuan nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu padang Panjang," kata Zulfahmi selaku ketua panitia.
Adapun yang harus dipenihi oleh para pendaftara antara lain:
- Warga negara Republik Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat;
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- Bersedia dicalonkan menjadi Wali Nagari;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berbadan sehat;
- Tidak pernah sebagai Wali Nagari selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
- Bisa baca Alqur’an dibuktikan dihadapan Panitia Pemilihan;
- Bagi PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan wali nagari harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian; dan
- Bagi anggota TNI, kepolisian atau pegawai lainnya yang bukan berasal dari Wali Nagari, Bamus Nagari, Perangkat Nagari dan PNS, yang akan mencalonkan diri sebagai Wali Nagari mematuhi ketentuan yang berlaku dalam organisasi atau lembaganya.
Lebih lanjut, Zulfahmi juga mengatakan, disamping persyaratan di atas, bagi para bakal calon yang akan mendaftar juga harus mengajukan surat permohonan pendaftaran pencalonan wali nagari kepada Panitia Pemilihan yang dibuat dengan tulisan tangan dan dibubuhi materai sebanyak 4 rangkap. Dengan melengkapi berkas-berkas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Wali Nagari
- Foto Copy Ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Foto Copy akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara atau tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
- Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Surat Keterangan kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba atau penggunaan zat adiktif lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit.
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi Wali Nagari selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang dibuat di atas kertas bermaterai cukup dan ditandatangani oleh bakal calon Wali Nagari, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan surat keterangan dari Perangkat Daerah Kabupaten yang membidangi urusan pemerintahan nagari bahwa tidak pernah menjadi Wari Nagari selama 3 (tiga) kali jabatan.
- Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Surat pernyataan tidak sedang menjadi bakal calon Wali Nagari di nagari lain yang dibuat di atas kertas bermaterai cukup dan ditandatangani oleh bakal calon Wali Nagari.
- Daftar riwayat hidup calon Wali Nagari yang dibuat dan ditandatangani oleh calon Wali Nagari.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 × 6, sebanyak 2 lembar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
3012

Populasi
3005

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
6017
3012
Laki-laki
3005
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
6017
TOTAL
Aparatur Nagari

Wali Nagari
NOFRIZAL, S.Pd, NL.P

Sekretaris Nagari
HERRY WANDA, A.Md.Kom

Kepala Urusan Keuangan
NELDIA PUTRI, S.Pd

Kepala Urusan Perencanaan
RONI PUTRA, S.Sn

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Kepala Seksi Pemerintahan
NILA SAFITRI, A.Md

Kepala Seksi Kesejahteraan
MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Kepala Seksi Pelayanan
ARIF RAHMAN, A.Md

Kepala Jorong Lakuak Dama
HERMAN

Kepala Jorong Bukik Kanduang
A. WAHID

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan
FAUZAN HAZMI

Kepala Jorong Padang Panjang
RIKO SATRIA

Kepala Jorong Sikabu-kabu
ZULHAM

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara
Boy Eko Febrian

Staf Operator
RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H



Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, 13
Hubungi Perangkat Nagari untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel


78.543 Kali
Rancangan RPJM Nagari Sikabu-kabu Tj.Haro Pd.Panjang 2016 sampai 2021


76.154 Kali
Strategi, Kebijakan & Program Nagari

22.513 Kali
Musim menikah: Ini syarat-syarat mengurus NA

16.957 Kali
DAFTAR NAMA PENERIMA DAN JENIS BANTUAN SOSIAL DINAGARI TJ.HARO SIKABU-KABU PD.PANJANG

16.711 Kali
LAPORAN PPID NAGARI TAHUN 2018

12.556 Kali
BPS akan melakukan Rekrutmen Petugas Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)

12.102 Kali
PENERIMAAN CALON KORFAS DAN TENAGA FASILITATOR LAPANGAN (TFL)

74 Kali
Pentas Seni Anak Nagari Sitapa: Meriah, Penuh Makna, dan Menyentuh Hati

46 Kali
Turnamen Persahabatan Badminton: Membangun Semangat Olahraga dan Kebersamaan Masyarakat Nagari

45 Kali
Antusias Masyarakat Bersama Mahasiswa KKN UNP Dalam Memeriahkan 1 Muharram

115 Kali
Mahasiswa KKN UNP Laksanakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Melalui Pembuatan Ecobrick

283 Kali
Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Calon Staf Administrasi Pelayanan Nagari

239 Kali
Pengumuman Hasil Tes Ujian Online Calon Staf Administrasi Pelayanan Nagari

592 Kali
Pengumuman Hasil Verifkasi Kelengkapan Berkas Persyaratan Administrasi Bakal Calon Staf Nagari
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 1,580 |
Kemarin | : | 179 |
Total | : | 5,253,488 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.129 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kirim Komentar