Pemilu

Pendaftaran Bakal Calon Wali Nagari resmi di buka

01 April 2022

1.197 Kali Dibaca

RONI PUTRA

Warta nagari -- Per 1 April 2022, Panitia Pemilihan Wali Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2022 resmi membuka pendaftaran untuk Bakal Calon Wali Nagari. Tidak hanya di nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang, pemilihan wali nagari tahun ini juga diikuti oleh 70 nagari lain di Kabupaten Lima Puluh Kota. Yaitu untuk periode 2022 sampai 2028 nantinya.

"Pendaftaran bakal calon wali nagari ini akan kita terima selama 7 (tujuh) hari kerja. Terkait berkas-berkas dan persyaratan pendaftaran bisa diantar langsung ke sekretariat panitia. Tepatnya, di gedung pertemuan nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu padang Panjang," kata Zulfahmi selaku ketua panitia.

Adapun yang harus dipenihi oleh para pendaftara antara lain:

  1. Warga negara Republik Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat;
  5. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat   mendaftar;
  6. Bersedia dicalonkan menjadi Wali Nagari;
  7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan   yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Berbadan sehat;
  11. Tidak pernah sebagai Wali Nagari selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  12. Bisa baca Alqur’an dibuktikan dihadapan Panitia Pemilihan;
  13. Bagi PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan wali nagari harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian; dan
  14. Bagi anggota TNI, kepolisian atau pegawai lainnya yang bukan berasal dari Wali Nagari, Bamus Nagari, Perangkat Nagari dan PNS, yang   akan mencalonkan diri sebagai Wali Nagari mematuhi ketentuan      yang   berlaku dalam organisasi atau lembaganya.

Lebih lanjut, Zulfahmi juga mengatakan, disamping persyaratan di atas, bagi para bakal calon yang akan mendaftar juga harus mengajukan surat permohonan pendaftaran pencalonan wali nagari kepada Panitia Pemilihan yang dibuat dengan tulisan tangan dan dibubuhi materai sebanyak 4 rangkap. Dengan melengkapi berkas-berkas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik 
  2. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Wali Nagari
  3. Foto Copy Ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang. 
  4. Foto Copy akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir  yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  5. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara atau tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
  6. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  7. Surat Keterangan kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba atau penggunaan zat adiktif lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit.
  8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi Wali Nagari selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang dibuat di atas kertas bermaterai cukup dan ditandatangani oleh bakal calon Wali Nagari, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan surat keterangan dari Perangkat Daerah Kabupaten yang membidangi urusan pemerintahan nagari bahwa tidak pernah menjadi Wari Nagari selama 3 (tiga) kali jabatan.
  9. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Memegang teguh dan  mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
  10. Surat pernyataan tidak sedang menjadi bakal calon Wali Nagari di nagari lain yang dibuat di atas kertas bermaterai cukup dan ditandatangani oleh bakal calon Wali Nagari.
  11. Daftar riwayat hidup calon Wali Nagari yang dibuat dan ditandatangani oleh calon Wali Nagari.
  12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 
  13. Pas Foto berwarna  terbaru ukuran 4 × 6, sebanyak 2 lembar

 

 

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Nagari

Statistik Penduduk

Sistem digital yang berfungsi mempermudah pengelolaan data dan informasi terkait dengan kependudukan dan pendayagunaannya untuk pelayanan publik yang efektif dan efisien

3095
Laki-laki
3067
Perempuan
6162
TOTAL

Layanan
Mandiri

Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota