Syafri, warga Lakuak Dama, mendatangi pihak FKPM Nagari karena beliau ingin mengajukan permasalahan yang ia hadapi. Syafri menceritakan bahwa ia telah menitipka ayamnya pada NAsrul untuk dipelihara yang selang beberapa bulan kemudian Nasrul katakan bahwa ayam tersebut hilang. Namun kemudian Syafri mendapat informasi bahwa ayamnya tersebut sesungguhnya telah dijual kepada Muslim. Ia mendatangi orang tersebut dan Muslim berjanji bertanggung jawab, namun selang beberapa waktu tidak ada kejelasan.
Mediasi dilangsungkan pada 20 Juli 2023, pukul 10.30 WIB, dikantor Wali Nagari. Kedua belah pihak saling meluruskan kesalahpahaman, dimana Muslim mengatakan bahwa ia membeli aya tersebut dari orang lain tanpa tahu bahwa ayam tersebut bukanlah milik orang tersebut.
Kesimpulan mediasi hari itu adalah:
- Kedua belah pihak sepakat untuk saling bedamai
- Terjadinya kesalahpahaman oleh pihak pelapor dan pihak terlapor