Warta nagari -- Jumat, 11 Agustus lalu, Pemerintah Nagari memfasilitasi Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang mengadakan pertemuan. Pertemuan tersebut diadakan di ruang pertemuan nagari dengan agenda pembahasan dan membicarakan kepengurusan KAN. Memang, kepengurusan KAN Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang 2018-2023 telah berakhir terhitung Juni lalu.
Pertemuan tersebut tampak dihadiri oleh kepengurusan organisasi Ninik Mamak sebelumnya. Diantaranya, Dewan Pertimbangan Adat dan Syara’, Dewan Penyantun serta Pucuk Undang Lembaga KAN masa bakti 2018 – 2023. Serta dibuka dan dipimpin langsung oleh ketua KAN yang lama yaitu Y.Dt. Parmato Alam.
Didampingi BAMUS Nagari, selaku Wali Nagari, Nofrizal memberikan sambutan terkait pentingnya keberadaan organisasi ninik mamak ini.
“Nagari kita beberapa bulan lalu didatangi oleh Kementrian Dalam Negeri. Mereka membawa program yang cukup penting. Yaitu Pilot Proyek Data Tanah Ulayat Nagari. Sebagaimana kita tahu, bahwa proyek ini hendak bermaksud untuk memberikan hak alas untuk masyarakat adat atas tanah-tanah ulayat nagari. Sebuah kepastian hukum untuk kekayaan kita. Dan ini sangat konstkestual dengan apa yang beberapa tahun ini terjadi di nagari kita. Dan tentunya ini akan menjadi domain dari KAN. Sementara, masa bakti KAN kita sudah berakhir pada Juni lalu,” sebut Walinagari.
Sementara itu, menanggapi maksud pertemuan tersebut. Salah seorang ninik maka yang menjadi peserta, Dt Paduko Saruanso, memberikan penjelasan terkait organisasi KAN. Menurut beliau, bahwa selama ini ada sebentuk kesalahan pemahaman terkait keberadaa KAN ini.
“KAN selama ini dianggap sebagai biang cabiak gontiang putuh dalam urusan adat. Sesuatu yang ada di dalam tatanan adat. Sehingga keputusan KAN dianggap sebagai sebuah keputusan adat. Padahal, KAN bukanlah limbago adat. KAN adalah organisasi ninik mamak. Organisasi yang akan menjadi mitra pemerintah dalam urusan-urusannya dengan masyarakat adat. Bukan kemudian yang akan menentukan segala hal tentang adat. Ini perlu kita pahami bersama. Untuk itu, dalam penyusunannya tentu kita perlu semacam regulasi yang mengatur teknis terkait KAN ini,” sebut Paduko Saruanso.
Menanggapi hal tersebut, Dt Parmato Alam selaku pemimpin pertemuan dan juga ketua KAN masa bakti 2018-1023 memberikan penjelasan. Memang belum ada sebentuk regulasi yang mengatur bagaimana khusus bagaimana petunjuk teknis dari organisasi ninik mamak ini.
“Kita baru bisa berpegang pada peraturan daerah provinsi Sumatera Barat No 7 tahun 2018 yang mengatur tentang nagari. Dan juga peraturan daerah kabupaten Lima Puluh Kota no 1 tahun 2018 tentang pemerintahan nagari. Dalam perda ini hanya sedikit mengulas tentang tugas dan fungsi KAN. Namun, dalam regulasi itu tidak mengatur teknis pembentukan KAN,” terang Parmato Alam.
Namun demikian, sebagaimana penjelasan Walinagari, lanjut Parmato lagi. Saat ini di nagari ada program yang tentu melibatkan organisasi ninik mamak. Dan dalam waktu dekat, program yang melahirkan dokumen-dokumen yang mau tidak mau harus ditanda tangani oleh KAN.
“Sekarang kita ada 2 opsi. Pertama, memperpanjang kepengurusan yang lama dan menyisik dengan struktur baru, yaitu sekretaris dan bendahara. Karena yang lama sudah mengundurkan diri. Dan kedua, membentuk kepengurusan sementara,” sambung Parmato Alam.
Pertemuan ini kemudian menyepakati satu keputusan. Bahwa untuk sementara masa kepengurusan KAN diperpanjang hingga Maret 2024. Sementara itu, kepengurusan yang lama akan menyiapkan langkah-langkah untuk membentuk kepengurusan yang baru. Dalam pada itu, kepengurusan KAN yang lama akan dibantu oleh sekretaris dan bendahara yang baru. Dt Paduko Saruanso, Dt Marajo Ciindo disepakati sebagai sekretaris satu dan dua. Sementara, Dt Ciindo Marajo sebagai bendahara.