Pada tanggal 01 Agustus 2023, kantor Wali Nagari mendapatkan surat dari UPTD SDN 01 Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang yang mengajukan permohonan untuk menyelesaikan masalah dimana mereka kurang merasa nyaman dan aman dengan tidak bisanya gerbang dikunci akibat ada warga yang tinggal di dalam lingkungan sekolah.
Maka pada hari Kamis, 03 Agustus 2023, di kantor Wali nagari yang dihadiri oleh Kepala Sekolah SDN 01, dan Niniak Mamak dari warga tersebut, dan hasil dari pertemuan tersebut adalah:
- Dalam mediasi hari itu, yang diundang hanya pihak Pelapor karena FKPM harus memahami dan mendalami kasus ini secara pasti
- Permasalahan ini diturunkan lagi ke pihak Niniak Mamak untuk menyelesaikan masalah tersebut
- Solusi awal FKPM, membantu Roni (warga yang tinggal di dalam lingkungan Sekolah) untuk membangun tenpat tinggal yang sesuai secara bergotong royong