Pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024, telah dilakukan Musyawarah Nagari yang membahas BUMNag serta pengesahan data usulan pengajuan DTKS.
Data yang diusulkan adalah data dari masyarakat yang mendaftarkan diri agar terdaftar kedalam DTKS. Hasil pendaftaran, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir yang selanjutnya akan dikirim ke Dinas Sosial untuk diinput kedalam aplikasi SIKS-NG.
Data yang diusulkan pada saat Musnag tersebut berjumlah 193 individu.