
Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - 13
Herry Wanda | 14 Agustus 2020 | 1.013 Kali Dibaca

Artikel
Herry Wanda
14 Agustus 2020
1.013 Kali Dibaca
Warta Nagari | Jakarta | Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto meminta, agar para pegawai dengan upah di bawah 5 juta, dan tercatat sebagai peserta BPJS TK, mendorong HRDnya masing-masing segera menyetorkan nomor rekening ke pihak BPJS. Hal itu dimaksudkan agar pendataan yang dilakukan oleh BPJS tepat waktu dan pencairan subsidi upah bisa segera dilakukan.
“Sekali lagi kami meminta kerja sama semua pihak untuk melakukan validasi ini. Dan kami sedang lakukan pengumpulan nomor rekening bank, karena memang data yang ada di Jamsostek selama ini tidak ada nomor rekening bank. Saat inilah kami sedang mengumpulkan. Kami meminta kerjasama seluruh perusahaan, kami minta kerjasama seluruh pekerja untuk dorong para perusahaan dan HRD masing-masing. Agar segera melaporkan nomor rekening banknya kepada BP jamsostek agar kami punya waktu untuk melakukan validasi berikutnya,” ujar Agus, di kantor presiden, Senin (10/08/2020).
Menurut Agus, sampai dengan 30 Juni 2020, sistem pendataan BPJS ketenagakerjaan mencatat ada lebih dari 15,7 juta pegawai dengan upah di bawah 5 juta yang aktif membayar iuran. Namun hingga saat ini baru sekitar 700 ribu sampai 1 juta nomor rekening yang masuk ke BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu Agus meminta agar para HRD segera melakukan validasi dan memberi rekening para pegawai.
“Data by name by address, perusahaan apa, alamatnya sudah jelas. Yang belum ada adalah nomor rekening, karena akan ditransfer langsung kepada para pekerja, sehingga BPJS butuh waktu untuk collect para pekerja. Kami informasikan para pekerja ini, data ini kami kembalikan ke perusahaan, tolong dicek, data kami upah di bawah 5 juta, lengkapi nomor rekeningnya. Kalau salah keluarkan. Sistem ini sudah ada, kami ada sistem real time dari BPJS yang terhubung dengan seluruh perusahaan.” Ujar Agus.
Sebelumnya Pemerintah menyatakan bakal berupaya agar insentif atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja swasta berpenghasilan di bawah Rp5 juta bisa dipermudah syarat dan ketentuannya.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, data formal yang saat ini tersedia baru sebatas dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, diperlukan mekanisme lain agar bisa menjangkau pekerja resmi, yang belum masuk dalam database tersebut.
"Ini tantangan buat pemerintah, bagaimana memastikan semua bisa mendapatkan. Menurut kami yang bisa dilakukan adalah selain menggunakan data formal yang tersedia, juga dibuka ruang untuk secara voluntary menerima pendaftaran. Jadi para peserta atau calon penerima ini, bisa mendaftarkan diri, baik melalui pemberi kerja maupun sendiri-sendiri. Sehingga, bisa dapat insentif dan bansos ini. Syaratnya harus mudah, cukup keterangan bekerja dan penghasilan, self declaration saja menurut saya, dengan identitas yang jelas terutama NIK," ujar Prastowo saat Dihubungi KBR, Kamis (6/8/2020).
Oleh : Dwi Reinjani
Editor: Rony Sitanggang
[KBR|Warita Desa]
Komentar
M YUSUF
15 Agustus 2020 10:23:32
Bagaimana jika pihak hrd tidak proaktif, bagaimna nasib karyawan yg gaji nya di bawah 5 juta, apakah akan tetap mendapatkan hak bansos tsb
Kusaeni
15 Agustus 2020 18:54:42
HRD nya aja tidak mendata karyawan nya yg punya rekening aja tidak. Gimana bisa dpt BLT
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
3012

Populasi
3005

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
6017
3012
Laki-laki
3005
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
6017
TOTAL
Aparatur Nagari

Wali Nagari
NOFRIZAL, S.Pd, NL.P

Sekretaris Nagari
HERRY WANDA, A.Md.Kom

Kepala Urusan Keuangan
NELDIA PUTRI, S.Pd

Kepala Urusan Perencanaan
RONI PUTRA, S.Sn

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Kepala Seksi Pemerintahan
NILA SAFITRI, A.Md

Kepala Seksi Kesejahteraan
MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Kepala Seksi Pelayanan
ARIF RAHMAN, A.Md

Kepala Jorong Lakuak Dama
HERMAN

Kepala Jorong Bukik Kanduang
A. WAHID

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan
FAUZAN HAZMI

Kepala Jorong Padang Panjang
RIKO SATRIA

Kepala Jorong Sikabu-kabu
ZULHAM

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara
Boy Eko Febrian

Staf Operator
RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H



Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, 13
Hubungi Perangkat Nagari untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel


78.543 Kali
Rancangan RPJM Nagari Sikabu-kabu Tj.Haro Pd.Panjang 2016 sampai 2021


76.154 Kali
Strategi, Kebijakan & Program Nagari

22.513 Kali
Musim menikah: Ini syarat-syarat mengurus NA

16.957 Kali
DAFTAR NAMA PENERIMA DAN JENIS BANTUAN SOSIAL DINAGARI TJ.HARO SIKABU-KABU PD.PANJANG

16.711 Kali
LAPORAN PPID NAGARI TAHUN 2018

12.556 Kali
BPS akan melakukan Rekrutmen Petugas Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)

12.102 Kali
PENERIMAAN CALON KORFAS DAN TENAGA FASILITATOR LAPANGAN (TFL)

74 Kali
Pentas Seni Anak Nagari Sitapa: Meriah, Penuh Makna, dan Menyentuh Hati

46 Kali
Turnamen Persahabatan Badminton: Membangun Semangat Olahraga dan Kebersamaan Masyarakat Nagari

45 Kali
Antusias Masyarakat Bersama Mahasiswa KKN UNP Dalam Memeriahkan 1 Muharram

115 Kali
Mahasiswa KKN UNP Laksanakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Melalui Pembuatan Ecobrick

283 Kali
Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Calon Staf Administrasi Pelayanan Nagari

239 Kali
Pengumuman Hasil Tes Ujian Online Calon Staf Administrasi Pelayanan Nagari

592 Kali
Pengumuman Hasil Verifkasi Kelengkapan Berkas Persyaratan Administrasi Bakal Calon Staf Nagari
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 1,590 |
Kemarin | : | 179 |
Total | : | 5,253,498 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.129 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
M YUSUF
15 Agustus 2020 10:22:17
Bagaimana jika pihak hrd tidak proaktif, bagaimna nasib karyawan yg gaji nya di bawah 5 juta, apakah akan tetap mendapatkan hak bansos tsb