Info Loker -- Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara :
- Warga Negara Indonesia.
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
- berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dokumen Persyaratan sebagai berikut :
Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Lima Puluh Kota
Alamat : Kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Jln. Raya
Negara Km 6 Tanjung Pati
Kontak : 08116690603 (Rozi) /082281818553 (Fatma)
Jam Kerja :
- 2 Mei s.d. 7 Mei 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB
- 8 Mei 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIBPengiriman dokumen persyaratan secara langsung
Formulir pendaftaran PPS dapat diunduh di :
https://bit.ly/formulirpendaftaranPPSPilkadaTahun2024
Sumber Informasi : KPU Kabupaten Lima Puluh Kota
#PPIDNagari
Nagari Sitapa