Pemohon datang ke Sekretariat PPID di Kantor Wali Nagari dan mengisi formulir permohonan informasi. Formulir juga dapat diunduh melalui website PPID dengan melampirkan fotokopi KTP.
Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi publik.
Petugas melakukan verifikasi serta memproses permohonan sesuai formulir yang diterima.
Apabila informasi bersifat terbuka maka informasi diberikan kepada pemohon. Jika termasuk informasi yang dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas menyerahkan informasi beserta tanda bukti penyerahan informasi.
Seluruh proses pelayanan dicatat dan didokumentasikan dalam administrasi PPID.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik secara daring melalui formulir berikut:
Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila terdapat penolakan informasi, informasi tidak tersedia, permohonan tidak ditanggapi, jawaban tidak sesuai permintaan, biaya tidak wajar atau pelayanan melebihi batas waktu.
Keberatan diajukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh pemohon atau kuasanya.
B. Registrasi
Petugas memberikan formulir keberatan dan membantu pengisiannya apabila diperlukan.
Petugas memberikan salinan formulir sebagai tanda bukti penerimaan keberatan.
Keberatan dicatat dalam register dan diteruskan kepada Atasan PPID paling lambat 2 (dua) hari kerja.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan atas keberatan informasi publik secara daring melalui formulir berikut: 👉Formulir Keberatan Informasi
C. Tanggapan Atas Keberatan
Atasan PPID memberikan keputusan tertulis paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak keberatan dicatat.
Keputusan memuat tanggal, nomor surat, serta jawaban atas keberatan yang diajukan.
Keputusan dapat berupa:
Mendukung keputusan PPID.
Membatalkan keputusan PPID.
Memerintahkan PPID memberikan sebagian atau seluruh informasi.
Menetapkan biaya pelayanan yang wajar apabila diperlukan.
Apabila pemohon belum puas terhadap keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.
🏛️ Alur Sengketa Informasi Publik
Apabila penyelesaian keberatan oleh Atasan PPID belum memberikan kepuasan kepada Pemohon Informasi Publik, maka pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi sesuai kewenangannya.
Permohonan diajukan kepada Komisi Informasi Pusat, Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangan.
Permohonan diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima keputusan Atasan PPID.
Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
Proses penyelesaian sengketa informasi dapat diselesaikan dalam waktu paling lama 100 (seratus) hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
📢
Komitmen PPID
PPID Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, cepat, mudah, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
☎️ Kontak Layanan PPID
📍 Alamat Kampung Baru, Jorong Padang Panjang, Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang, Kode Pos 26261