Berita Nagari

LAYANAN BPJS MANDIRI DI NAGARI

PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN MANDIRI DI NAGARI


Pendaftaran Bagi Peserta 
Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU :

  1. Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor Wali Nagari
  2. Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
  3. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

      - Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar

      - Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar

      - Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga (Untuk Kelas I dan Kelas II)

  1. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
  2. Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI) SETELAH 14 HARI MEMPEROLEH  NOMOR VIRTUAL AKUN (VA)
  3. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan/Kantor Wali Nagari  untuk dicetakkan kartu JKN. 

 

 IURAN :

  1. Kelas I : Rp. 80.000,- / jiwa / bulan
  2. Kelas II : Rp 51.000,- / jiwa / bulan
  3. Kelas III : Rp 25.500,- / Jiwa / bulan

 

Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dan Kantor Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dapat juga melalui Website BPJS Kesehatan.

Kiriman Komentar

03 Oktober 2018 08:01:54

Prokram yang sangat membantu masyarakat .dikala berobat kerumah sakit. Waktu saki tak punya uang.

Beri Komentar