PPID Nagari -- Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19Â Dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China Dan PT. Bio Farma (Persero) memutuskan bahwa :
- Ketentuan Umum :
- Ketentuan Hukum :
-  Vaksin Covid-19 produksi  Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China  dan PT. Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan HALAL.
- Vaksin Covid-19 produksi  Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China  dan PT.  Bio  Farma  (Persero) sebagaimana  angka  1  boleh  digunakan untuk umat  Islam  sepanjang terjamin  keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
- Ketentuan Penutup :
- Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
- Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Â
Berikut Fatwa Majelis Ulama Indonesia secara lengkap tentang Produk Vaksin Covid-19Â Dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China Dan PT. Bio Farma (Persero) sebagai berikut :
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :  27 Jumadil Awal 1442 H - 11 Januari 2021 M
Sumber Informasi : www.mui.or.id