Pengumuman

GERAKAN SADAR PENCATATAN NIKAH

17 September 2025

903 Kali Dibaca

Herry

Pengumuman -- Berdasarkan surat edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 6 Tahun 2025, dan Surat dari KUA Kecamatan Luak, bahwa disampaikan kepada masyarakat Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang yang belum mempunyai BUKU NIKAH dan atau NIKAHNYA TIDAK TERCATAT di Kantor Urusan Agama Kecamatan Luak agar melakukan pendaftaran/pendataan pada link dibawah ini :

Klik/sentuh ini : https://forms.gle/PXqycaK3Mmv5Moon9

Pendaftaran/Pendataan kami terima paling lambat tanggal 30 September 2025.

Demikian informasi ini kamisampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Nagari

Statistik Penduduk

Sistem digital yang berfungsi mempermudah pengelolaan data dan informasi terkait dengan kependudukan dan pendayagunaannya untuk pelayanan publik yang efektif dan efisien

3105
Laki-laki
3074
Perempuan
6179
TOTAL

Layanan
Mandiri

Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota