SITAPA, Kartu Keluarga atau KK merupakan dokumen penduduk yang sangat penting karena berisi data setiap anggota keluarga, meskipun tidak ada ketentuan untuk merubah atau memperbarui KK, namun setiap peristiwa kependudukan masyarakat memiliki peran krusial dalam keakuratan data secara nasional dan penertiban administrasi kependudukan berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, jadi sangat di anjurkan demi kepentingan masyarakat dan demi kelancaran administrasi kependudukan dimasa depan.
Kenapa penting sekali memperbarui KK? Ada beberapa alasan yaitu:
- Memastikan data kependudukan selalu update dan terbaru (Pendidikan, Pekerjaan, Kelahiran, Kematian dan lain-lain sesuai dengan kondisi sebenarnya).
- Kelancaran pelayanan publik (akses ke perbankan, rumah sakit, sekolah/universitas, hingga bantuan sosial yang sudah berbasis data terpadu yang dikenal dengan DTSEN).
- Legalitas keluarga ( KK merupakan dokumen dasar yang sah secara aturan hukum administrasi bernegara dan melakukan pembaruan data setiap anggota keluarga merupakan hak yang mesti terpenuhi).
- Berbasis digital (KK yang masih berwarna biru dan bertanda tangan cap basah sudah tidak relevan dengan kelancaran administrasi pelayanan publik saat ini, jadi diharapkan masyarakat dapat mengganti ke KK yang sudah memakai QR Code).
Pembaruan KK kapan harus dilakukan?
- Ketika ada kelahiran baru
- Ada anggota keluarga yang meninggal dunia
- Adanya pernikahan atau perceraian
- Perpindahan domisili karena pekerjaan, ikut suami/isteri, dan lain-lain
- Perubahan pekerjaan karena, berhenti bekerja, pekerjaan yang berubah atau tidak tetap.
Dengan melakukan update data anggota keluarga secara berkala, masyarakat sudah selangkah lebih baik dalam menertibkan administrasi kependudukannya, demi keamanan dan kenyamanan setiap anggota keluarga, untuk pengurusan dokumen dan akses layanan publik yang ada dan keperluan bantuan sosial saat ini yang sudah berbasis DTSEN yang salah satu datanya diambil dari data Disdukcapil.
Warga SITAPA yang belum update data pada KK, segera melakukan pembaruan di kantor Disdukcapil Lima Puluh Kota, atau mendatangi Kantor Wali Nagari dengan membawa persyaratan lengkap, seperti buku nikah (asli), KK, ijazah, materai dan lain-lain.