Info Covid-19

SE Bupati Lima Puluh Kota : Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulan Pandemi Covid-19

21 Juni 2021

1.573 Kali Dibaca

Herry

Berdasarkan SE Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 445/1235/Diskes.4/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease (Covid-19) di kabupaten lima puluh kota.

Sasaran penerima vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut :

  1. Aparat Negeri Sipil (ASN)
  2. Perangkat Pemerintahan
  3. Karyawan
  4. Penduduk yang telah ditetapkan sebagai Sasaran Penerima Vaksin Covid-19.

Bagi yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, adapun sanksi administratif yang diberikan sebagai berikut :

  1. Penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial berupa :
    • Penghentian sementara pemanfaatan jaminan sosial (KIS)
    • Penghentian sementara bantuan sosial berupa pemberian PKH, BLT dan bantuan sosial lainnya.
  2. Penundaan atau penghentian layanan administrasi penerimaan berupa :
    • Penundaan pemberian TPP dan Honorium THL

Untuk lebih lengkapnya terkait SE Bupati terlampir dibawah ini :

Sumber informasi : Surat Edaran Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 445/1235/Diskes.4/2021

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Nagari

Statistik Penduduk

Sistem digital yang berfungsi mempermudah pengelolaan data dan informasi terkait dengan kependudukan dan pendayagunaannya untuk pelayanan publik yang efektif dan efisien

3095
Laki-laki
3067
Perempuan
6162
TOTAL

Layanan
Mandiri

Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota