You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Logo Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kec. Luak, Kab. Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat

Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Pengumuman : Tindak Lanjut Penawaran Harga Pengadaan Masker Nagari Khusus Anak Nagari

Herry 01 September 2020 Dibaca 1.301 Kali
Pengumuman : Tindak Lanjut Penawaran Harga Pengadaan Masker Nagari Khusus Anak Nagari

Pengumuman-- Berdasarkan pengumuman sebelumnya tentang "PENAWARAN PENGADAAN MASKER, KHUSUS UNTUK ANAK NAGARI SITAPA", tanggal 28 Agustus 2020 yang mana untuk Penawaran Harga telah ditutup pada tanggal 31 Agustus 2020.

Berikut kami informasikan Daftar Masyarakat Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu yang telah mengajukan penawaran harga pengadaan masker :

  1. NINA NIATI dari Jorong Tj.Haro Utara, dengan penawaran harga Rp 6.000/ Masker
  2. RIANI ELFINA dari Jorong Sikabu-kabu, dengan penawaran harga Rp 7.500 / Masker
  3. EVA GUSTINA dari Jorong Bukik Kanduang, dengan penawaran harga Rp 7.000 / Masker
  4. ADISAR dari Jorong Tj.Haro utara, dengan penawaran harga Rp 7.500 / Masker
  5. ULFA HUSNA dari Jorong Sikabu-kabu, dengan penawaran harga Rp 10.000/ Masker
  6. INDRA HARIFMAN dari Jorong Bukik Kanduang, dengan penawaran harga Rp 7.200 / Masker
  7. TAFID dari Jorong Tj.Haro Utara, dengan penawaran harga Rp 8.000 / Masker
  8. YELI ASMARA dari Jorong Tj.Haro Selatan, dengan penawaran harga Rp 7.000 / Masker
  9. RIANALI dari Jorong Bukik Kanduang, dengan penawaran harga Rp 7.000 / Masker
  10. DARWATI dari Jorong Sikabu-kabu, dengan penawaran harga Rp 7.000 / Masker

Menindak lanjuti penawaran harga tersebut, diharapkan kepada nama tersebut diatas untuk hadir pada :
Hari        : Rabu
Tanggal  : 2 September 2020 
Pukul      : 10.00 Wib
Tempat   : di Kantor Wali Nagari

dalam rangka penetapan harga penawaran berdasarkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penagadaan Barang atau Jasa di Nagari, dengan membawa :

  1. Contoh satu buah masker yang sudah jadi (disign dan bentuk sesuai harga penawaran yang diajukan)
  2. Jenis bahan (kain) yang digunakan.

Demikianlah informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. (PPID Nagari)

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image