Nagari Tj. Haro Sikabu-Kabu Pd. Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - 13
Herry | 01 Juni 2018 | 115 Kali Dibaca
Artikel
Herry
01 Juni 2018
115 Kali Dibaca
📜 STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Nagari TjHaro Sikabu-kabu Pd Panjang
📜 Maklumat Pelayanan PPID
Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang berupaya memberikan pelayanan informasi secara profesional, cepat, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami berkomitmen untuk :
- Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur.
- Memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan biaya ringan, mudah, dan sederhana.
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menyediakan sarana, prasarana, serta fasilitas pelayanan informasi yang memadai.
- Menyediakan ruang pelayanan informasi yang nyaman, tertib, dan mudah diakses oleh masyarakat.
- Merespons dengan cepat setiap permohonan informasi maupun keberatan atas pelayanan informasi publik.
- Menyiapkan petugas pelayanan informasi yang profesional, ramah, dan berintegritas.
- Melaksanakan pengawasan internal serta evaluasi secara berkala untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
📋 Standar Pelayanan Informasi
| Komponen | Standar Pelayanan |
|---|---|
| Produk Layanan | Pelayanan Informasi Publik |
| Biaya | Gratis (Tidak Dipungut Biaya) |
| Media Pelayanan | Tatap Muka, Website, Email dan WhatsApp. |
| Jangka Waktu | Paling lambat 10 Hari Kerja dan dapat diperpanjang paling lama 7 Hari Kerja sesuai ketentuan. |
| Output | Dokumen Informasi Publik atau Surat Pemberitahuan. |
| Dasar Hukum | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksanaannya. |
Standar pelayanan ini merupakan pedoman pelaksanaan pelayanan informasi publik pada PPID Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang guna mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, mudah diakses, dan akuntabel.
👤 Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi Publik
✅ Hak Pemohon Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap orang berhak melihat dan mengetahui Informasi Publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, memperoleh salinan Informasi Publik melalui permohonan, serta menyebarluaskan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Setiap pemohon berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
- Setiap pemohon berhak mengajukan keberatan atau gugatan apabila mengalami hambatan maupun kegagalan memperoleh Informasi Publik sesuai ketentuan Undang-Undang.
📝 Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
- Menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mencantumkan sumber informasi yang diperoleh baik untuk kepentingan pribadi maupun publikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
🏛 Hak dan Kewajiban Badan Publik
⚖ Hak Badan Publik
Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 14 Tahun 2008.
- Berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Informasi yang dikecualikan meliputi:
- Informasi yang dapat membahayakan negara.
- Informasi yang berkaitan dengan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat.
- Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.
- Informasi yang belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh Badan Publik.
📂 Kewajiban Badan Publik
Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2008.
- Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kecuali informasi yang dikecualikan.
- Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi serta dokumentasi agar pelayanan informasi berjalan efektif dan mudah diakses masyarakat.
- Membuat pertimbangan tertulis terhadap setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat atas Informasi Publik.
- Pertimbangan tersebut dapat memuat aspek politik, ekonomi, sosial, budaya maupun pertahanan dan keamanan negara.
- Memanfaatkan sarana elektronik maupun non-elektronik dalam penyelenggaraan pelayanan Informasi Publik.
- Melaksanakan pengelolaan arsip dan pendokumentasian Informasi Publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
🤝 Komitmen PPID Nagari
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, cepat, mudah, akuntabel, dan tanpa biaya pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
☎️ Kontak Layanan PPID
Kampung Baru, Jorong Padang Panjang, Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang, Kode Pos 26261
0852 4609 8111
tanjungharosikabu2pp@gmail.com
Cepat • Tepat • Transparan • Akuntabel
© 2016–2026 Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
3187
Populasi
3122
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
6309
3187
Laki-laki
3122
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
6309
TOTAL
Aparatur Nagari
Wali Nagari
NOFRIZAL, S.Pd, NL.P
Sekretaris Nagari
HERRY WANDA, A.Md.Kom
Kepala Urusan Keuangan
NELDIA PUTRI, S.Pd
Kepala Urusan Perencanaan
RONI PUTRA, S.Sn
Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
DETY PURNAMA ROZA, S.Kom
Kepala Seksi Pemerintahan
NILA SAFITRI, A.Md
Kepala Seksi Kesejahteraan
MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I
Kepala Seksi Pelayanan
ARIF RAHMAN, A.Md
Kepala Jorong Lakuak Dama
HERMAN
Kepala Jorong Bukik Kanduang
A. WAHID
Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan
FAUZAN HAZMI
Kepala Jorong Padang Panjang
RIKO SATRIA
Kepala Jorong Sikabu-kabu
ZULHAM
Kepala Jorong Tanjung Haro Utara
Boy Eko Febrian
Staf Operator
RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H
Nagari Tj. Haro Sikabu-Kabu Pd. Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, 13
Hubungi Perangkat Nagari untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel

79.539 Kali
Rancangan RPJM Nagari Sikabu-kabu Tj.Haro Pd.Panjang 2016 sampai 2021

77.079 Kali
Strategi, Kebijakan & Program Nagari
24.025 Kali
Musim menikah: Ini syarat-syarat mengurus NA
18.476 Kali
DAFTAR NAMA PENERIMA DAN JENIS BANTUAN SOSIAL DINAGARI TJ.HARO SIKABU-KABU PD.PANJANG
17.901 Kali
LAPORAN PPID NAGARI TAHUN 2018
13.853 Kali
BPS akan melakukan Rekrutmen Petugas Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)
13.636 Kali
PENERIMAAN CALON KORFAS DAN TENAGA FASILITATOR LAPANGAN (TFL)
17 Kali
Dari Penelitian Lapangan hingga Arsip Nagari: Perjalanan Skripsi Nia Bunga Lestari Membedah Sanksi Adat di Nagari Tj Haro Sikabu-Kabu Pd Panjang
66 Kali
Tim Verifikasi dan Tim RKP Nagari Verifikasi Usulan Kegiatan Tahun 2027
48 Kali
Musyawarah Nagari Sitapa Bahas Penyusunan RKP Nagari Tahun 2027
420 Kali
Wali Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang Ikuti Program "Kepala Desa Masuk Kampus" di Universitas Indonesia
395 Kali
Nagari Creative Hub (NCH) : Ruang Bersama untuk Kemajuan Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang
452 Kali
Perbarui KK untuk Data Keluarga yang Akurat
807 Kali
BPS Kabupaten Lima Puluh Kota Buka Rekrutmen Calon Mitra Statistik Tambahan Tahun 2026
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 104 |
| Kemarin | : | 2,864 |
| Total | : | 6,208,979 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.192 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |

Kirim Komentar