Â
HIMBAUAN
NOMOR : 300/248/WN-TSP/XII/2018
TENTANG :
PERGANTIAN TAHUN BARU DI NAGARI TJ.HARO SIKABU-KABU PD.PANJANG
KEC.LUAK KAB.LIMA PULUH KOTA
Â
Menindaklanjuti himbauan bupati lima puluh kota Nomor : 300/812/BKPB-LK/XII/2018 tentang pergantian tahun baru di Kabupaten Lima Puluh Kota, maka dengan ini dihimbau kepada seluruh masyarakat Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang sebagai berikut :
Â
- Untuk tidak merayakan, berkumpul, atau sejenisnya terkait dengan pergantian tahun baru.
- Kepada Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Tokoh Masyarakat, dan Seluruh orang tua untuk mengingatkan anak/ kemanakan agar tidak melakukan kegiatan pada malam pergantian tahun baru.
- Kepada seuruh masyarakat untuk tidak mengunjungi setiap tempat wisata yang ada di Nagari, karena seluruh destinasi Wisata Nagari di TUTUP untuk umum pada malam pergantian tahun baru.
- Kepada kita semua menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan masing-masing dengan tidak membakar petasan kembang api, membunyikan trompet dan sejenisnya.
- Mari kita isi malam pergantian tahun baru masehi dengan muhasabah dan bersyukur kepada Allah sembari beribadah.
Â
Demikianlah himbauan ini disampaikan untuk dapat diketahui dan dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Â
Kampung Baru, 21 Desember 2018
TTD.Wali Nagari
Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
MASKAR.M
Â