
Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - 13
Herry Wanda | 05 April 2018 | 1.082 Kali Dibaca

Artikel
Herry Wanda
05 April 2018
1.082 Kali Dibaca
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Hak pemohon informasi publik adalah sebagai berikut :
- Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (
a.Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat:
- - Menghambat proses penegakan hukum;
- - Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual
- dan perlindungan dari persaingan usaha - tidak sehat;
- - Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
- - Mengungkap kekayaan alam Indonesia;
- - Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- - Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- - Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan
- kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- - Mengungkap rahasia pribadi;
- - Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau
- intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali
- atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
- - Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang.
- b. Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum
- dikuasai atau didokumentasikan.
- Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan Peraturan Pimpinan Badan Publik.
- Pemohon Informasi berhak untuk mendapatkan pemberitahuan tertulis atas diterima atau tidaknya permohonan informasi dalan jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik.
- Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja.
- PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA TERIMA PERMINTAAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID.
- Bila tanda terima tidak diberikan tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
- Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal menolak permintaan anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak di permohonan informasi ditolak.
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan tertulis yang diajukan oleh Pemohon Informasi diterima.
- Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon Informasi Publik.
------------------------------------------------
LINK TERKAIT PROSEDUR LAYANAN :
- Maklumat Layanan Informasi
- Hak Pemohon Informasi
- Permohonan Keberatan
- Waktu Layanan Informasi
- SOP Permintaan Informasi
- SOP Layanan Informasi
------------------------------------------------
PPID NAGARI :
- Profil PPID Nagari
- Visi dan Misi PPID Nagari
- Struktur Organisasi PPID Nagari
- Tugas Dan Wewenang PPID Nagari
- Regulasi Informasi Publik
- Prosedur Layanan Informasi
- Formulir Layanan Informasi
- Kontak Layanan Informasi
- Daftar Informasi Publik
------------------------------------------------
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
3012

Populasi
3005

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
6017
3012
LAKI-LAKI
3005
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
6017
TOTAL
Aparatur Nagari

Wali Nagari
NOFRIZAL, S.Pd, NL.P

Sekretaris Nagari
HERRY WANDA, A.Md.Kom

Kepala Urusan Keuangan
NELDIA PUTRI, S.Pd

Kepala Urusan Perencanaan
RONI PUTRA, S.Sn

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Kepala Seksi Pemerintahan
NILA SAFITRI, A.Md

Kepala Seksi Kesejahteraan
MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Kepala Seksi Pelayanan
ARIF RAHMAN, A.Md

Staf Operator
AISHA ANANDA IRMAYENI, A.Md

Kepala Jorong Lakuak Dama
HERMAN

Kepala Jorong Bukik Kanduang
A. WAHID

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan
FAUZAN HAZMI

Kepala Jorong Padang Panjang
RIKO SATRIA

Kepala Jorong Sikabu-kabu
ZULHAM

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara
Boy Eko Febrian



Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, 13
Hubungi Perangkat Nagari untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video



Arsip Artikel


78.488 Kali
Rancangan RPJM Nagari Sikabu-kabu Tj.Haro Pd.Panjang 2016 sampai 2021


76.108 Kali
Strategi, Kebijakan & Program Nagari

22.429 Kali
Musim menikah: Ini syarat-syarat mengurus NA

16.854 Kali
DAFTAR NAMA PENERIMA DAN JENIS BANTUAN SOSIAL DINAGARI TJ.HARO SIKABU-KABU PD.PANJANG

16.652 Kali
LAPORAN PPID NAGARI TAHUN 2018

12.479 Kali
BPS akan melakukan Rekrutmen Petugas Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)

12.025 Kali
PENERIMAAN CALON KORFAS DAN TENAGA FASILITATOR LAPANGAN (TFL)

205 Kali
Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Calon Staf Administrasi Pelayanan Nagari

163 Kali
Pengumuman Hasil Tes Ujian Online Calon Staf Administrasi Pelayanan Nagari

520 Kali
Pengumuman Hasil Verifkasi Kelengkapan Berkas Persyaratan Administrasi Bakal Calon Staf Nagari

129 Kali
Pemerintah Nagari Buka Pendaftaran Staf Administrasi Pelayanan, Ayo Daftar !
.webp)
75 Kali
MUSNAGSUS Pembentukan dan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang

473 Kali
Hasil Rekapitulasi Pilkada 2024 - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar serta Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota

227 Kali
Lapau Bayi Sehat: Langkah Konkret Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu dalam Melawan Stunting
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 2 |
Kemarin | : | 1 |
Total | : | 5,202,592 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 10.4.1.3 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kirim Komentar