Berita Nagari

Waktu Layanan Informasi di Nagari

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID  menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Di Kantor Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan  SETIAP HARI PADA JAM KERJA dengan rincian sebagai berikut :

 
HARI JAM
SENIN - KAMIS 08.00 - 15.00  WIB
JUMAT 08.00 - 15.00  WIB

Beri Komentar