PENGUMUMAN,--Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu dibentuknya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk kegiatan Tahun Anggaran 2018, untuk itu disampaikan kepada seluruh masyarakat Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang yang berkeinginan dan sanggup untuk menjadi TPK agar dapat mendaftarkan diri kepada Kepala Jorong masing-masing, paling lambat tanggal 30 Mei 2018.
Dengan persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab
- Menandatangani fakta integritas
- Mampu bekerjasama dengan tim
- Umur minimal 17 tahun
Demikianlah pengumuman ini kami sampaikan untuk dapat diketahui dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Dibuat oleh : Wali Nagari Tj.haro Sikabu-kabu Pd.Panjang [25-05-2018]