PENGUMUMAN
Nomor : 116 /WN-TSP/VI/2019
WALI NAGARI TJ.HARO SIKABU-KABU PD.PANJANG
Berdasarkan surat dari Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota perihal Seleksi Penerimaan Calon Kelayan UPTD PSAABR "Budi Utama" Lubuk Alung Angkatan II Tahun 2019, maka bersama ini kami informasikan dan umumkan kepada masyarakat Nagari sebagai berikut :
- UPTD Panti Sosial Asuhan Anak Bina Remaja (PSAABR) "Budi Utama" Lubuk ALung merupakan unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial terhadap anak dan remaja putus sekolah terlantar dengan 2 jenis pelayanan yakni Pelayanan Asuhan Anak serta Bimbingan Sosial dan Pelatihan keterampilan bagi remaja putus sekolah terlantar khusus laki-laki dengan sistem pelayanan secara langsung dalam panti (direct service) agar kelayan dapat hidup secara normatif dan mandiri.
- khusus kegiatan Bimbingan Sosial dan Pelatihan Keterampilan bagi remaja putus Sekolah terlantar untuk angkatan II akan dilaksanakan Bulan Juli s/d Desember 2019, adapun jenis pelayanan keterampilan terdiri dari jurusan Elektronika, las, Otomotif, Listrik dan Sistim Pendingin (AC).
- Mengawali pelaksanaan kegiatan Bimbingan sosial dan pelatihan Keterampilan untuk angkatan II tahun 2019, maka akan dilakukan seleksi penerimaan calon kelayan yang direncakan pada tanggal 19 s/d 20 Juni 2019 bertempat di UPTD PSAABR Budi Utama Lubuk Alung dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pendaftaran dimulai dari sekarang sampai tanggal 18 Juni 2019
- Usia calon peserta 16 s/d 21 tahun dan belum menikah
- Diutamakan remaja putus sekolah terlantar (miskin, yatim, piatu, yatim piatu)
- Pendaftaran diharapkan melalui Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota.
4. Persyaratan Pendaftaran :
- Surat Keterangan Miskin/ Tidak Mampu dari Wali Nagari
- Surat Keterangan berkelakuan Baik dari wali nagari
- Surat Keterangan belum pernah menikah
- Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar, 3 x 3 sebanyak 3 lembar
- Foto copy ijazah / STTB terkahir minimal SD dan atau rapor terakhir yang telah dilegalisir oleh pihak sekolah bagi yang putus sekolah minimal SLTP
- Foto copy KTP bagi yang sudah mempunyai KTP/ Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Surat pengantar dari dinas sosial kabupaten lima puluh kota
- Seluruh berkas persyaratan dimasukkan kedalam Map snelhekter kertas (bertulang) berwarna sesuai jurusan :
- - Map merah : Jurusan Otomotif
- - Map kuning : jurusan elektronika
- - Map biru : Jurusan Las
- - Map hijau : jurusan listrik
Catatan :
- khusus jurusan otomotif dan elektronika minimal tamat SLTP atau tidak lulus SLTA
- (surat keterangan tidak lulus SLTA) melampirkan surat keterangan pernah sekolah.
- kegiatan mulai seleksi, bimbingan sosial, pelatihan keterampilan, PKL dan terminasi tidak dipungut biaya.
Demikianlah Pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.