Jenis bantuan sosial tahun 2020 baik itu dari Pemerintah Pusat, Provinsi , Nagari di Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang dulu disebut RASKIN atau RASTRA
- Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Provinsi
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD)
Berikut kami sampaikan penerima bantuan sosial berdasarkan masing-masing jenis bantuan yang telah resmi diterima datanya oleh pemerintah nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang :
A. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Miskin (RTM). Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai Program Conditional Cash Transfers atau Program Bantuan Tunai Bersyarat.
Jumlah penerima PKH di Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang adalah sebanyak 329 Rumah Tangga Miskin (RTM), yang sumber datanya dari Data Terpadu Kementrian Sosial (DTKS) Republik Indonesia. Beikut rincian jumlah penerima PKH per-Jorong :
- Jorong Sikabu-kabu = 79 Rumah Tangga/ KK
- Jorong Lakuak Dama = 36 Rumah Tangga/ KK
- Jorong Bukik Kanduang = 36 Rumah Tangga/ KK
- Jorong Tj.Haro Selatan = 55 Rumah Tangga/ KK
- Jorong Tj.Haro Utara = 60 Rumah Tangga/ KK
- Jorong Padang Panjang = 68 Rumah Tangga/ KK
Berikut daftar nama penerima program PKH :
B. Bantuan Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang dulu disebut RASKIN atau RASTRA
Bantuan BPNT ini langsung dari kementrian Sosial RI melalui Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota. Sumber pendataan dari DTKS ( Data Terpadu Kementrian Sosial) RI. Penerima BPNT ini umumnya bagi Rumah Tangga/KK penerima Program PKH dan ada beberapa yang diluar penerima PKH.
Penerima Sembako adalah penerima sembako yang selama ini juga sudah menerima sembako, jadi tidak ada tanbahan bantuan penerima sembako. Sebagian besar penerima sembako adalah penerima PKH, dan mereka juga akan tetap menerima bantuan seperti biasa.
Jumlah penerima bantuan BPNT ini di Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang sebanyak 399 Rumah Tangga/ KK. Berikut jumlah rincian per-jorong :
- Jorong Sikabu-kabu = 89 Rumah Tangga/ KK
- Jorong Lakuak Dama = 51 Rumah Tangga/ KK
- Jorong Bukik Kanduang = 47 Rumah Tangga/ KK
- Jorong Tj.Haro Selatan = 75 Rumah Tangga/ KK
- Jorong Tj.Haro Utara = 59 Rumah Tangga/ KK
- Jorong Padang Panjang = 78 Rumah Tangga/ KK
Berikut daftar nama-nama penerima BPNT :
C. Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial RI
Program BST merupakan kebijakan pemerintah yang diamanahkan pada Kementerian Sosial RI sebagai respon dampak Covid-19 bagi masyarakat. Proses penyaluran BST dilakukan bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia dan himbara (bank) selama 3 Bulan (April, Mei dan Juni 2020).
Penerima BLT Kementerian Sosial juga ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diambil dari DTKS. Besar bantuan ini adalah Rp. 600.000,-/bulan selama 3 bulan (April-Juni) dengan total Rp. 1.800.000,-
Sumber data dari penerima BST kemensos RI ini adalah DTKS (Data Terpadu Kementrian Sosial), setelah dilihat dan diverifikasi oleh pemerintah nagari, BST ini merupakan data lama. Padahal pemerintah nagari telah melakukan verifikasi dan pemutakhiran data DTKS 2 kali dalam setahun yaitu semenjak tahun 2019, namun data yang turun sebagai penerima masih data yang belum di verifikasi, sehingga banyak terdapat data yang telah mampu dan data penerima yang telah meninggal.
Untuk penyerahan BST Kemensos Tahap 1 akan diserahkan tanggal 19 Mei 2020 oleh Petugas POS kepada penerima bantuan, dan nagari hanya memfasilitasi tempat. Jumlah penerima BST Kementrian Sosial RI adalah 264 KK/Rumah Tangga (233 KK melalui Pos dan 31 KK melalui Bank), dengan rician sebagai berikut :
- Jorong Sikabu-kabu = 43 Rumah Tangga/ KK
- Jorong Lakuak Dama = 29 Rumah Tangga/ KK
- Jorong Bukik Kanduang = 36 Rumah Tangga/ KK
- Jorong Tj.Haro Selatan = 48 Rumah Tangga/ KK
- Jorong Tj.Haro Utara = 58 Rumah Tangga/ KK
- Jorong Padang Panjang = 57 Rumah Tangga/ KK
Berikut daftar nama penerima BST Kemensos RI :
D. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Provinsi
Program BLT merupakan kebijakan pemerintah Provinsi sebagai respon dampak Covid-19 bagi masyarakat. Penerima BLT Provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan nama calon penerima diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten masing-masing, dan datanya juga diambil dari DTKS yang tidak menerima PKH, Sembako, Tambahan Sembako dan BLT Kementerian Sosial sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan Pemerintah Provinsi. Penyaluran bantuan ini dilaksanakan dengan cara diantar langsung oleh Pos. Besar bantuan ini juga Rp. 600.000,-/bulan selama 3 bulan (April-Juni) dengan total Rp. 1.800.000,-.
Untuk pendaatan BLT Provinsi ini pendataannya sangat singkat yaitu tanggal 10 Mei 2020 dan harus dikirim hari itu juga untuk diusulkan ke Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota kemudian ditetapkan oleh Bupati. dan tanggal 18 Mei 2020 data sudah dikirim oleh provinsi ke Nagari melalui Dinas Sosial. Dikarnakan banyak data yang tidak valid maka hanya 178 KK yang ditetapkan sebagai penerima.
Untuk pencairan BLT Provinsi akan dikoordinasikan kembali bersama Kantor Pos Payakumbuh. Jumlah total penerima BLT Provinsi di Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang yang sebanyak 178 Rumah Tangga/KK tersebut dengan rincian jumlah penerima masing-masing jorong sebagai berikut :
- Jorong Sikabu-kabu = 48 Rumah Tangga/ KK
- Jorong Lakuak Dama = 19 Rumah Tangga/ KK
- Jorong Bukik Kanduang = 3 Rumah Tangga/ KK
- Jorong Tj.Haro Selatan = 40 Rumah Tangga/ KK
- Jorong Tj.Haro Utara = 41 Rumah Tangga/ KK
- Jorong Padang Panjang = 27 Rumah Tangga/ KK
Berikut daftar nama penerima BLT Provinsi Sumatera Barat :
E. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD)
Program BLT Dana Desa merupakan kebijakan pemerintah Nagari yang telah diamanahkan melalui permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Penerima BLT Dana Desa merupakan rumah tangga/KK bukan Penerima program PKH atau BPNT. Kemudian di data oleh tim relawan nagari awan covid-19 masing-masing jorong dan diberikan surat tugas oleh pemerintah nagari untuk melakukan pendatan rumah tangga/KK dengan syarat Belum menerima JPS (Jaminan Pengaman Sosial) dengan kirteria Kehilangan Mata Pencaharian, Tidak Terdata, dan Sakit Kronis.
Namun untuk bantuan penerima BLT Dana Desa ini terbatas, karna telah diatur berdasarkan praturan dan mekanisme sebagai berikut :
Dana Desa Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu pd.Panjang tahun 2020 adalah sebesar Rp 1.034.188.000,- , jadi Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang mengalokasikan Dana Desa Sebesar 30 % dari jumlah dana desa yaitu Rp 307.014.300,-. dari pengalokasian Dana Desa tersebut hanya bisa menjaring penerima BLT Dana Desa sebanyak 170 Rumah Tangga/KK di Nagari TJ.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang dan ditetapan dalam keputusan wali nagari serta peraturan wali nagari tentang penerima BLT Dana Desa, Dengan rincian seabgai berikut :
- Jorong Sikabu-kabu = 28 Rumah Tangga/ KK
- Jorong Lakuak Dama = 28 Rumah Tangga/ KK
- Jorong Bukik Kanduang = 28 Rumah Tangga/ KK
- Jorong Tj.Haro Selatan = 28 Rumah Tangga/ KK
- Jorong Tj.Haro Utara = 29 Rumah Tangga/ KK
- Jorong Padang Panjang = 29 Rumah Tangga/ KK
Proses penyaluran BLT dilakukan oleh Bank Nagari, bantuan ini disalurkan selama 3 Bulan berturut (April, Mei dan Juni 2020). Jumlah uang yang diterima Rp 600.000/ bulan/KK. Penyaluran Tahap 1 (satu) akan dilaksanakan tanggal 19 Mei 2020. Bagi penerima BLT Dana Desa wajib menempelkan stiker sebagai berikut :
Bagi penerima yang tidak menempelkan stiker ini di depan rumahnya, otomatis dianggap telah mengundurkan diri dari kepesertaan keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa.
Berikut nama penerima BLT Dana Desa :
Itulah Daftar nama penerima bantuan berdasarkan jenis bantuan yang ada baik itu dari pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial RI, Pemerintah Provinsi dan pemerintah Nagari. Jika ada data ganda maka hanya dibolehkan menerima salah satu dari jenis bantuan tersebut.
------------------------------------------
BANTUAN TUNAI KABUPATEN :
Tentang banyaknya pertanyaan kepada Pemerintah Nagari terkait bantuan sosial dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, maka kami sampaikan sebagai berikut :
BELUM ADA INFORMASI DAN KOMFIRMASI SAMPAI SEKARANG TERKAIT BANTUAN DARI PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA . KALO SUDAH ADA INFORMASI TERKAIT DARI PEMERINTAH DAERAH AKAN KAMI INFOKAN KEPADA MASYARAKAT SECEPATNYA.
------------------------------------------
TAMBAHAN BANTUAN BERBENTUK SEMBAKO DARI LUAR PEMERINTAH/ DONATUR YANG TELAH DITERIMA ANTARA LAIN :
1. Dari Direktur PT. Sendika Utama - Kontraktor Pembangunan Embung Talago,
Sumbangan yang diberikan berbentuk Sembako yang telah dibuat per-paket sebanyak 100 paket sembako.Kemudian PT.Sendika Utama menyerahkan bantuan sembako tersebut kepada Kepala Jorong masing-masing dan kepala jorong menyerahkan kepada masyarakat langsung dengan jumlah rincian sebagai berikut :
- Jorong Sikabu-kabu = 25 Paket Sembako
- Jorong Lakuak Dama = 15 Paket Sembako
- Jorong Bukik Kanduang = 15 Paket Sembako
- Jorong Tj.Haro Selatan = 15 Paket Sembako
- Jorong Tj.Haro Utara = 15 Paket Sembako
- Jorong Padang Panjang = 15 Paket Sembako
2. Dari Bapak Maskar. M.Dt Pobo
Sumbangan yang diberikan berbentuk Sembako (Beras) yang telah dibuat per-paket sebanyak 30 paket dan telah diterima oleh Tim Relawan Nagari Lawan covid-19 Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang. dan bantuan ini belum disalurkan kepada masyarakat, karna pesan dari Bapak Maskar.M Dt. Pobo pembagian sembako ini setelah penyaluran dana bantuan dari pemerintah pusat dan daerah tersalurkan , supaya tidak terjadi data ganda bagi penerima bantuan.
----------------
Demikianlah informasi ini kami sampaikan, agar dapat dibaca dan informasikan kepada seluruh masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi publik nagari terhadap masyarakat Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu pd.Panjang Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota.
Jika ada pertanyaan terkait silakan datang ke kantor wali nagari, dengan mengisi permohonan informasi layanan publik nagari sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa. Informasi publik adalah hak masyarakat Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang.
Jenis Informasi : Berkala
Oleh : PPID Nagari