You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Logo Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kec. Luak, Kab. Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat

Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Aplikasi Smart Dukcapil Untuk Pelayanan Administrasi Kependudukan di 50 Kota

Herry 02 Juli 2020 Dibaca 7.804 Kali
Aplikasi Smart Dukcapil Untuk  Pelayanan Administrasi Kependudukan di 50 Kota

Smart Dukcapil, Limapuluh kota-- Untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan kualitas pelayanan yang mudah, cepat dan efisien serta berkenaan dengan upaya pencegahan penyebaran virus corona disease (COVID-19), dengan ini disampaikan kepada Saudara bahwa terhitung mulai tanggal 24 Juni 2020 pelayanan langsung tatap muka pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan dihentikan dan selanjutnya pengajuan permohonan penerbitandokumen kependudukan selain perekaman KTP-el dilakukan secara daring (online) dengan menggunakan Aplikasi Smart Dukcapil yang berbasis web dan android.

Terkait dengan hal tersebut di atas, dengan ini di informasikan kepada masyarakat kabupaten lima puluh kota hal-hal sebagai berikut:

*Aplikasi Smart Dukcapil berbasis web dapat diakses di alamat :

https://smartdukcapil.limapuluhkotakab.go.id/


Untuk Aplikasi Smart Dukcapil berbasis android dapat diinstal dengan mengunduhaplikasi di alamat :


https://disdukcapil.limapuluhkotakab.go.id/download/apk/50kota.apk

 

Layanan yang disediakan melalui Aplikasi Smart Dukcapil antara lain :

  1. Perubahan KK
  2. Pencetakan KTP-el
  3. Permohonan Pindah
  4. Permohonan Pindah Datang
  5. Pencetakan KIA (Kartu Identitas Anak)
  6. Penerbitan Akta Kelahiran
  7. Penerbitan Akta Kematian
  8. Informasi Status Perekaman
    KTP-el
  9. Informasi Ketersediaan blanko KTP-el
  10. Informasi Persyaratan Dokumen
  11. Layanan Pengaduan
  12. Indeks Kepuasan Masyarakat.


Melalui Aplikasi Smart Dukcapil, penduduk dapat secara mandiri mengajukan permohonan penerbitan dokumen kependudukan dari mana saja tanpa harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan terlebih dahulu mendaftarkan akun.

Dengan Aplikasi Smart Dukcapil, pemohon dapat menelusuri (tracking) proses penerbitan dokumen kependudukan yang diajukan. Untuk mekanisme pengajuan permohonan penerbitan dokumen kependudukan melalui Aplikasi Smart Dukcapil adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon melakukan login dengan menggunakan akun yang telah didaftarkan sebelumnya.
  2. Pemohon memilih menu layanan sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan.
  3. Pemohon mengisi form aplikasi dan dilengkapi dengan scan/foto dokumen pendukung.
  4. Setelah form diisi dengan benar dan telah dilengkapi dokumen pendukung, pemohon dapat mengirim permohonan melalui Aplikasi.
  5. Petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memverifikasi dan memperoses permohonan serta menerbitkan dokumen kependudukan setelah permohonan dinyatakan lengkap.
  6. Pemohon dapat mengambil dokumen kependudukan setelah mendapatkan pemberitahuan melalui email.
  7. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas dan Petugas kemudian mencocokan dengan softcopy yang dikirimkan Pemohon melalui Aplikasi. Setelah berkas dinyatakan cocok, maka Petugas menyerahkan Dokumen Kependudukan kepada Pemohon.

 

Vidio Panduan melakukan sendiri untuk pengajuan permohonan melalui Aplikasi Smart Dukcapil

 

Bagi penduduk yang tidak dapat melakukan sendiri untuk pengajuan permohonan melalui Aplikasi Smart Dukcapil, MASYARAKAT BISA DATANG LANGSUNG KE KANTOR WALI NAGARI
UNTUK MELAKUKAN PERMOHONAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Catatan :


Penduduk yang masih dalam proses pindah datang ke Kabupaten Lima Puluh Kota belum dapat membuat akun dan mengajukan permohonan penerbitan dokumen kependudukan melalui Aplikasi Smart Dukcapil karena NIK-nya  belum terdata di database kependudukan Kabupaten Lima Puluh Kota.

Untuk dapat membuat akun dan mengajukan permohonan penerbitan dokumen kependudukan, penduduk tersebut (juga dapat melalui operator Kecamatan) terlebih dahulu mengajukan Permohonan Kedatangan dengan memilih menu Permohonan Kedatangan pada Aplikasi Smart Dukcapil.

Setelah permohonan pindah datang diproses dan disetujui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui email. Selanjutnya pemohon dapat melakukan pembuatan akun dan mengajukan permohonan penerbitan dokumen kependudukan.

 

 

Bagikan Artikel Ini

"Kmaren bulan 11 saya mengurus surat pindah ke kota payakumbuh pak,tpi blum saya ambil,apa masih bisa skrang saya ambil? Karna stelah saya cek data saya sudah tidak ada di kabupaten pak?
M.fauzul Rahman 10 Mei 2022
"Maaf, apa bisa jika saya meminta file pdf KK di smart dukcapil 50 kota untuk dicetak sendiri? Karena di dukcapil daerah lain sudah bisa
Syaema 14 Desember 2021
"Mau urus surat pindah. Tapi katanya saya sudah tidak terdaftar di kab lima puluh kota. Tapi di dumai. Saya masih terdaftar di kab lima puluh kota. Bagaimana caranya ngurua surat pindah saya.. sampai sekarang saya tidak bisa buat ktp
Maigha Isda Helvina 06 Desember 2021
"Cek kk nik udah terdaftar apa belum2x3
Cerani Wanata 06 Oktober 2021
"Kartu keluarga
Yuliantofatmadola@yahoo.com 06 Juli 2021
"*Aplikasi Smart Dukcapil berbasis web https://smartdukcapil.limapuluhkotakab.go.id/ sedang dalam proses maintenance (perbaikan)
Admin 17 Juni 2021
"Kenapa Aplikasi dan web smartdukcapil kab 50 kota tidak bisa di akses ?
Meria 16 Juni 2021
"Silakan datang ke kantor wali nagari
PPID Nagari 01 Desember 2020
"Dokumen Syarat Photo / Scan Buku Nikah / SPTJM No file chosen Mengapa kami mengupload dokumen Photo / Scan Dokumen Pendukung I No file chosen Photo / Scan Dokumen Pendukung I No file chosen Photo / Scan Dokumen Pendukung II No file chosen Photo / Scan Dokumen Pendukung III No file chosen Photo / Scan Dokumen Pendukung IV No file chosen Photo / Scan Dokumen Pendukung V No file chosen Photo / Scan Dokumen Pendukung VI No file chosen Photo / Scan Dokumen Pendukung VII No file chosen Photo / Scan Dokumen Pendukung VIII No file chosen Photo / Scan Dokumen Pendukung IX No file chosen Mengapa setiap kami upload dokumen pendukung 5 sampai 9 data nya kok sama. pengajuan Perubahan KK sudah kami ajukan sebnyak 9 kali dengan permasalahan yang sama. mohon solusi nya.
Zurian Debi 30 November 2020
"asalamualaikum wrwb yg terhormat ibuk bapak. mau tanya...?setelah pemohonan berhasil dikirim dengan pengajuan 230820KK10041.tangal 23 agus 2020.apa yang harus dikerjakan lagi ibu/bapak. Menungu sampai berapa lama kira kira..takutnya..setelah menungu hasil nihil... apakah sudah benar langkah atau bagai mana...setelah di ikuti..mengapdet di pemohon kedatangan..hasil tidak ditemukan..dengan memasukan nik.atau no hp atau no pengajuan hasil tidak di temukan..tolong kasi info sebab baru pertama mencoba...setelah 2 kali insyaallah dah pahat dikit.belajar dengan kesalah.yg pertama.. setelah melakukan perubahan..rencana mau bikin atekelahiran lagi... atau tolong gabungkan nomaor ka fb.. terimakasi wasalam kami urang desa buk jaringan susah...
Nazifa Alfari 28 Agustus 2020
"Kami ka maurus surek pindah an. Bambang Irawan, lah bacari data katiko log in , keceknyo NIK tidak terdaftar, baa caronyo....
Indrawati 08 Juli 2020
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image