Warta Nagari,- Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kotamengeluarkan surat kepada Agen BRI Link Program Sembako nomor : 460/462/Dinsos-LK/VIII/2020 perihal Program Sembako tertanggal 3 Agustus 2020.
Berdasarkan Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020 di Kabupaten Lima Puluh Kota bersama ini kami sampaikan ha-hal sebagai berikut :
- Bahan Pangan yang dapat dibeli oleh KPM menggunakan dana bantuan Program Sembako mengandung :
- Sumber Karbohidrat : beras atau bahan pangan locai seperti jagung pipilan dan sagu ),
- Sumber Protein Hewarni ( telur, daging sapi, ayam, ikan),
- Sumber Protein Nabati ( kacang kacangan termasuk tahu tempe ) dan
- Sumber Vitamin dan Mineral (sayur-mayur dan buah-buahan).
- Bantuan Program Sembako tidak boleh digunakan untuk pembelian :
- Minyak,
- Tepung Terigu,
- Gula Pasir,
- MP.ASI Pabrikan,
- Makanan Kaleng,
- Mie instan dan
- bahan-bahan lain yang di luar ketentuan.
- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako tidak dibenarkan mencairkan dalam bentuk uang tunai.
- KPM berhak memilih Agen BRI Link terdekat yang telah ditetapkan untuk pengambilan/pencairan Program Sembako.
- KPM berhak menentukan jenis dan jumlah beras, telur dan bahan pangan lainnya yang akan di beli.
- Agen BRI Link tidak boleh melakukan penmaketan bahan pangan yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dalam jumlah yang telah ditentukan sepihak oleh Agen BRI Link sehingga KPM tidak memiliki pilihan.
- Pengambilan/Pencairan Program Sembako oleh KPM dimulai tanggal 10 setiap bulannya.
- Harga jual barang Program Sembako oleh Agen BRI Link kepada KPM harus sesuai dengan harga pasar setempat.
- Setiap pencairan yang dilakukan oleh KPM harus disertai dengan pemberian faktur belanja.
- Semua agen BRI-Link membuat catatan KPM yang mengambil Sembako dilengkapi dengan :
- nama KPM,
- nomor kartu,
- alamat dan
- tanda tangan KPM.
- Apabila terjadi pelanggaran oleh Agen BRI-Link maka kami dapat merekomendasikan kepada Bank Penyalur untuk mencabut izin penyaluran Program Sembako.
Demikian informasi iini disampaikan, terutama bagi Agen BRI Link dan KPM penerima Program Semabako jika terjadi hal-hal yang diterangkan diatas segera laporkan ke Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Kontak Pengaduan Dinasi Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota, Telpon : 0752 92037
Sumber Informasi : Surat Dinas Sosial Kab. Lima Puluh Kota
Pos Ulang Oleh : PPID Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang