
Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - 13
RONI PUTRA | 07 Mei 2021 | 972 Kali Dibaca

Artikel
RONI PUTRA
07 Mei 2021
972 Kali Dibaca
Menikah adalah sebuah peristiwa sakral bagi laki-laki dan perempuan dewasa. Dalam kehidupan beragama misalnya, sebagai umat Islam tentu kita tahu persis, bahwa pernikahan adalah fitrah manusia dan merupakan ibadah bagi seorang muslim untuk dapat menyempurnakan iman dan agamanya.
Namun, tidak dapat dipungkiri juga bahwa banyak pernikahan yang sah secara hukum agama, namun tidak sah secara hukum negara. Misalnya, ada pernikahan yang dilakukan secara siri. Ada juga pernikahan sah tetapi tidak dilaporkan ke kantor KUA. Dengan tidak terdatanya pernikahan di KUA tentu juga tidak terdata di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Akibatnya lagi, pernikahan tersebut tidak mendapatkan bukti pernikahan yang sah berupa surat nikah. Jika tidak mempunyai surat nikah tentu akan muncul persoalan-persoalan lain setelahnya. Mulai dari persoalan administrasi pelayanan kependudukan serupa KTP, KK, akte kelahiran anak, hak warisan anak, hingga nanti persoalan-persoalan hukum lainnya.
Karena itu, banyak diantara masyarakat terutama pasutri yang tidak tercatat di KUA dan Disdukcapil untuk meminta kepastian hukum atas pernikahan mereka. Mengingat hal tersebut, KUA, Disdukcapil, Pengadilan Agama, serta Kementrian Agama bekerjasama dengan Pemerintah Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang dalam Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan Dalam Bentuk Itsbat Nikah Terpadu.
Hal ini sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden no 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Lalu, apa sajakah persyaratan untuk permohonan pengesahan nikah ini?
Persyaratan umum, diantaranya:
- Bahwa pernikahan para pemohon (pasutri) tidak bermasalah, yakni:
- Para pemohon (pasutri) sebelum menikah berstatus bujang dan gadis (belum pernah menikah sebelumnya).
- Salah satu pemohon menikah lagi setelah pasangan sebelumnya meninggal dunia, dan pernikahan kedua harus dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari wali nagari setempat.
- Salah satu pemohon menikah lagi setelah bercerai dengan pasangan sebelumnya, dan pernikahan kedua harus dibuktikan dengan akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
- Bahwa para pemohon harus memberikan, mengetahui, dan memberi penjelasan yang selengkap-lengkapnya tentang:
- Identitas para pemohon mencakup:
Nama para pemohon (sesuai KTP), Nama orang tua laki-laki para pemohon, Umur, Pendidikan Terakhir, Pekerjaan, dan Alamat.
- Tanggal, Bulan, dan Tahun pernikahan
- Tempat terjadinya pernikahan, seperti Mesjid, Rumah, atau tempat lain, dan harus mengetahui alamat tempat terjadinya pernikahan tersebut.
- Nama wali nikah yang betul-betul berhak menikahkan, seperti ayah kandung. Jika wali nikah meminta seseorang untuk mewakilinya, harus diketahui nama sebenarnya atau nama lengkapnya.
- Nama lengkap wali hakim yang menghadiri pernikahan pemohon (jika ada)
- Nama lengkap 2 (dua) orang saksi.
- Mahar yang diberikan ketika terjadinya pernikahan.
- Bahwa para pemohon harus memberikan identitas anak-anaknya sesuai dengan akta kelahiran atau ijazah. Contoh IPIT ENDANG PURNAMA, perempuan, lahir tanggal 15 juli tahun 1992.
- Bahwa para pemohon harus memenuhi semua persyaratan-persyaratan di atas (poin 1,2,3), dan jika tidak dapat memenuhi syarat-syarat tersebut, maka para pemohon harus melengkapinya terlebih dahulu sebelum datang ke tempat sidang isbat.
- Bahwa apabila pernikahan para pemohon bermasalah, misalnya ketika melaksanakan pernikahan dengan pasangan yang sekarang, para pemohon masih dalam keadaan status suami atau nistri dari laki-laki atau perempuan lain yang masih hidup, maka para pemohon harus mendaftarkan perkaranya langsung ke Pengadilan Agama Kabupaten Lima Puluh Kota.
Persyaratan khusus:
- Fotokopi KTP suami istri
- Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi
- Fotokopi KK
- Fotokopi akte kelahiran atau ijazah seluruh anak
Untuk masyarakat nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang yang ingin mengajukan permohonan pengesahan nikahnya bisa mempelajari persyaratan-persyaratan di atas. Dan jika semua persyaratan sudah dipenuhi maka silahkan mendaftar ke kantor wali nagari. Untuk blanko pendaftaran bisa di download di link di bawah.
Setelah blanko di isi dan syarat-syarat pendaftaran sudah dipenuhi bisa diantarkan kembali ke kantor Wali Nagari paling lama tanggal 28 Mei 2021, pada jam dinas.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
3012

Populasi
3005

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
6017
3012
Laki-laki
3005
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
6017
TOTAL
Aparatur Nagari

Wali Nagari
NOFRIZAL, S.Pd, NL.P

Sekretaris Nagari
HERRY WANDA, A.Md.Kom

Kepala Urusan Keuangan
NELDIA PUTRI, S.Pd

Kepala Urusan Perencanaan
RONI PUTRA, S.Sn

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Kepala Seksi Pemerintahan
NILA SAFITRI, A.Md

Kepala Seksi Kesejahteraan
MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Kepala Seksi Pelayanan
ARIF RAHMAN, A.Md

Kepala Jorong Lakuak Dama
HERMAN

Kepala Jorong Bukik Kanduang
A. WAHID

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan
FAUZAN HAZMI

Kepala Jorong Padang Panjang
RIKO SATRIA

Kepala Jorong Sikabu-kabu
ZULHAM

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara
Boy Eko Febrian

Staf Operator
RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H



Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, 13
Hubungi Perangkat Nagari untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel


78.543 Kali
Rancangan RPJM Nagari Sikabu-kabu Tj.Haro Pd.Panjang 2016 sampai 2021


76.154 Kali
Strategi, Kebijakan & Program Nagari

22.512 Kali
Musim menikah: Ini syarat-syarat mengurus NA

16.957 Kali
DAFTAR NAMA PENERIMA DAN JENIS BANTUAN SOSIAL DINAGARI TJ.HARO SIKABU-KABU PD.PANJANG

16.711 Kali
LAPORAN PPID NAGARI TAHUN 2018

12.556 Kali
BPS akan melakukan Rekrutmen Petugas Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)

12.102 Kali
PENERIMAAN CALON KORFAS DAN TENAGA FASILITATOR LAPANGAN (TFL)

74 Kali
Pentas Seni Anak Nagari Sitapa: Meriah, Penuh Makna, dan Menyentuh Hati

46 Kali
Turnamen Persahabatan Badminton: Membangun Semangat Olahraga dan Kebersamaan Masyarakat Nagari

45 Kali
Antusias Masyarakat Bersama Mahasiswa KKN UNP Dalam Memeriahkan 1 Muharram

114 Kali
Mahasiswa KKN UNP Laksanakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Melalui Pembuatan Ecobrick

282 Kali
Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Calon Staf Administrasi Pelayanan Nagari

239 Kali
Pengumuman Hasil Tes Ujian Online Calon Staf Administrasi Pelayanan Nagari

592 Kali
Pengumuman Hasil Verifkasi Kelengkapan Berkas Persyaratan Administrasi Bakal Calon Staf Nagari
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 1,471 |
Kemarin | : | 179 |
Total | : | 5,253,379 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.129 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kirim Komentar