Logo Desa

Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kabupaten Lima Puluh Kota
Provinsi Sumatera Barat

Loading

LAYANAN MANDIRI NAGARI

Hari Libur Nasional

Wafat Yesus Kristus (Good Friday)

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Berita Nagari

Menikah adalah sebuah peristiwa sakral bagi laki-laki dan perempuan dewasa. Dalam kehidupan beragama misalnya, sebagai umat Islam tentu kita tahu persis, bahwa pernikahan adalah fitrah manusia dan merupakan ibadah bagi seorang muslim untuk dapat menyempurnakan iman dan agamanya.

Namun, tidak dapat dipungkiri juga bahwa banyak pernikahan yang sah secara hukum agama, namun tidak sah secara hukum negara. Misalnya, ada pernikahan yang dilakukan secara siri. Ada juga pernikahan sah tetapi tidak dilaporkan ke kantor KUA. Dengan tidak terdatanya pernikahan di KUA tentu juga tidak terdata di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Akibatnya lagi, pernikahan tersebut tidak mendapatkan bukti pernikahan yang sah berupa surat nikah. Jika tidak mempunyai surat nikah tentu akan muncul persoalan-persoalan lain setelahnya. Mulai dari persoalan administrasi pelayanan kependudukan serupa KTP, KK, akte kelahiran anak, hak warisan anak, hingga nanti persoalan-persoalan hukum lainnya.

Karena itu, banyak diantara masyarakat terutama pasutri yang tidak tercatat di KUA dan Disdukcapil untuk meminta kepastian hukum atas pernikahan mereka. Mengingat hal tersebut, KUA, Disdukcapil, Pengadilan Agama, serta Kementrian Agama bekerjasama dengan Pemerintah Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang dalam Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan Dalam Bentuk Itsbat Nikah Terpadu.

Hal ini sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden no 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Lalu, apa sajakah persyaratan untuk permohonan pengesahan nikah ini?

Persyaratan umum, diantaranya:

  1. Bahwa pernikahan para pemohon (pasutri) tidak bermasalah, yakni:
  2. Para pemohon (pasutri) sebelum menikah berstatus bujang dan gadis (belum pernah menikah sebelumnya).
  3. Salah satu pemohon menikah lagi setelah pasangan sebelumnya meninggal dunia, dan pernikahan kedua harus dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari wali nagari setempat.
  4. Salah satu pemohon menikah lagi setelah bercerai dengan pasangan sebelumnya, dan pernikahan kedua harus dibuktikan dengan akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
  5. Bahwa para pemohon harus memberikan, mengetahui, dan memberi penjelasan yang selengkap-lengkapnya tentang:
  6. Identitas para pemohon mencakup:

Nama para pemohon (sesuai KTP), Nama orang tua laki-laki para pemohon, Umur, Pendidikan Terakhir, Pekerjaan, dan Alamat.

  1. Tanggal, Bulan, dan Tahun pernikahan
  2. Tempat terjadinya pernikahan, seperti Mesjid, Rumah, atau tempat lain, dan harus mengetahui alamat tempat terjadinya pernikahan tersebut.
  3. Nama wali nikah yang betul-betul berhak menikahkan, seperti ayah kandung. Jika wali nikah meminta seseorang untuk mewakilinya, harus diketahui nama sebenarnya atau nama lengkapnya.
  4. Nama lengkap wali hakim yang menghadiri pernikahan pemohon (jika ada)
  5. Nama lengkap 2 (dua) orang saksi.
  6. Mahar yang diberikan ketika terjadinya pernikahan.
  7. Bahwa para pemohon harus memberikan identitas anak-anaknya sesuai dengan akta kelahiran atau ijazah. Contoh IPIT ENDANG PURNAMA, perempuan, lahir tanggal 15 juli tahun 1992.
  8. Bahwa para pemohon harus memenuhi semua persyaratan-persyaratan di atas (poin 1,2,3), dan jika tidak dapat memenuhi syarat-syarat tersebut, maka para pemohon harus melengkapinya terlebih dahulu sebelum datang ke tempat sidang isbat.
  9. Bahwa apabila pernikahan para pemohon bermasalah, misalnya ketika melaksanakan pernikahan dengan pasangan yang sekarang, para pemohon masih dalam keadaan status suami atau nistri dari laki-laki atau perempuan lain yang masih hidup, maka para pemohon harus mendaftarkan perkaranya langsung ke Pengadilan Agama Kabupaten Lima Puluh Kota.

Persyaratan khusus:

  1. Fotokopi KTP suami istri
  2. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi akte kelahiran atau ijazah seluruh anak

Untuk masyarakat nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang yang ingin mengajukan permohonan pengesahan nikahnya bisa mempelajari persyaratan-persyaratan di atas. Dan jika semua persyaratan sudah dipenuhi maka silahkan mendaftar ke kantor wali nagari. Untuk blanko pendaftaran bisa di download di link di bawah.

Setelah blanko di isi dan syarat-syarat pendaftaran sudah dipenuhi bisa diantarkan kembali ke kantor Wali Nagari paling lama tanggal 28 Mei 2021, pada jam dinas.

Lampiran File
Blanko Isian Pengesahan Nikah

Unduh

Beri Komentar

Nagari

3,024

Laki-laki

Laki-laki 3,024 penduduk

3,014

Perempuan

Perempuan 3,014 penduduk

6,038

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

6,038

TOTAL

TOTAL 6,038 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Nagari untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Nagari

Kepala Desa

NOFRIZAL, S.Pd, NL.P

Sekretaris Kepala Desa

HERRY WANDA, A.Md.Kom

Kepala Urusan Keuangan

NELDIA PUTRI, S.Pd

Kepala Urusan Perencanaan

RONI PUTRA, S.Sn

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Kepala Seksi Pemerintahan

NILA SAFITRI, A.Md

Kepala Seksi Kesejahteraan

MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Kepala Seksi Pelayanan

ARIF RAHMAN, A.Md

Kepala Jorong Lakuak Dama

HERMAN

Kepala Jorong Bukik Kanduang

A. WAHID

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan

FAUZAN HAZMI

Kepala Jorong Padang Panjang

RIKO SATRIA

Kepala Jorong Sikabu-kabu

ZULHAM

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara

Boy Eko Febrian

Staf Operator

RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H

Agenda

Terdahulu

Agenda Nagari :Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengelolaan Hutan Pinus dari Hasil Musyawarah Nagari

Tgl : 03 September 2020 01:27:20
Tempat : Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
Koordinator : Pemerintahan Nagari dan Tim Pengawas

Terdahulu

Agenda Nagari Hari ini : Musyawarah Umum Penetapan Masjid Nagari

Tgl : 17 September 2020 06:30:00
Tempat : Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator : MUNA dan KUA kecamatan Luak

Terdahulu

Visitasi Keterbukaan Informasi Publik Oleh Komisi Informasi Sumbar

Tgl : 12 Oktober 2020 06:00:00
Tempat : Kantor Wali Nagari
Koordinator : Komisi Informasi Sumatera Barat

Terdahulu

Musyawarah Perubahan APB Nagari Tahun 2020

Tgl : 27 November 2020 02:38:37
Tempat : Kantor Wali Nagari
Koordinator : BAMUS Nagari

Terdahulu

Peningkatan Kinerja Satuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) Nagari

Tgl : 30 November 2020 01:00:00
Tempat : Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator : Pemerintahan Nagari

Terdahulu

Rapat Koordinasi Pemerintahan Nagari Bersama Niniak Mamak dan Kalimo Suku Nagari

Tgl : 10 November 2021 10:00:00
Tempat : Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator : Pemerintah Nagari, Bamus & KAN

Terdahulu

Pembahasan LKPJ Tahun 2021 dan Draf APB Nagari Tahun 2022

Tgl : 26 Januari 2022 10:00:00
Tempat : Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator : BAMUS Nagari
Statistik Pengunjung
Hari ini : 612
Kemarin : 0
Total Pengunjung : 5.698.421
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 10.4.1.3
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v202.11
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Agenda Nagari :Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengelolaan Hutan Pinus dari Hasil Musyawarah Nagari

Tgl : 03 September 2020 01:27:20
Tempat : Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
Koordinator : Pemerintahan Nagari dan Tim Pengawas

Terdahulu

Agenda Nagari Hari ini : Musyawarah Umum Penetapan Masjid Nagari

Tgl : 17 September 2020 06:30:00
Tempat : Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator : MUNA dan KUA kecamatan Luak

Terdahulu

Visitasi Keterbukaan Informasi Publik Oleh Komisi Informasi Sumbar

Tgl : 12 Oktober 2020 06:00:00
Tempat : Kantor Wali Nagari
Koordinator : Komisi Informasi Sumatera Barat

Terdahulu

Musyawarah Perubahan APB Nagari Tahun 2020

Tgl : 27 November 2020 02:38:37
Tempat : Kantor Wali Nagari
Koordinator : BAMUS Nagari

Terdahulu

Peningkatan Kinerja Satuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) Nagari

Tgl : 30 November 2020 01:00:00
Tempat : Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator : Pemerintahan Nagari

Terdahulu

Rapat Koordinasi Pemerintahan Nagari Bersama Niniak Mamak dan Kalimo Suku Nagari

Tgl : 10 November 2021 10:00:00
Tempat : Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator : Pemerintah Nagari, Bamus & KAN

Terdahulu

Pembahasan LKPJ Tahun 2021 dan Draf APB Nagari Tahun 2022

Tgl : 26 Januari 2022 10:00:00
Tempat : Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator : BAMUS Nagari
Statistik Pengunjung
Hari ini : 612
Kemarin : 0
Total Pengunjung : 5.698.421
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 10.4.1.3
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v202.11
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Pemerintah Nagari

NOFRIZAL, S.Pd, NL.P

Kepala Desa

HERRY WANDA, A.Md.Kom

Sekretaris Kepala Desa

NELDIA PUTRI, S.Pd

Kepala Urusan Keuangan

RONI PUTRA, S.Sn

Kepala Urusan Perencanaan

DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

NILA SAFITRI, A.Md

Kepala Seksi Pemerintahan

MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Kepala Seksi Kesejahteraan

ARIF RAHMAN, A.Md

Kepala Seksi Pelayanan

HERMAN

Kepala Jorong Lakuak Dama

A. WAHID

Kepala Jorong Bukik Kanduang

FAUZAN HAZMI

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan

RIKO SATRIA

Kepala Jorong Padang Panjang

ZULHAM

Kepala Jorong Sikabu-kabu

Boy Eko Febrian

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara

RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H

Staf Operator