Pemerintahan Nagari -- Berdasarkan surat Sekretariat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tertanggal 5 Januari 2021 Nomor 140/04/DPMD/N-LK/2021 perihal Pemilihan Wali Nagari Serentak, Wali Nagari Antar Waktu (PAW) dan Bamus.
Kemudian berdasarkan surat menteri dalam negeri Nomor 141/4528/SJ tanggal 10 Agustus 2020 perihal penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) dimana poin ke 4 menjelaskan bahwa penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) sampai selesainya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah masing-masing.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Dengan telah berakhirnya penyelenggaraan pilkada, maka penyelenggaraan Pemilihan Wali Nagari serentak, Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu (PAW) dan pemilihan bamus Ngari sudah dapat dilaksanakan.
- Penetapan jadwal pemilihan Wali Nagari serentak ditetapkan dengan keputusan bupati dan selanjutnya pemilihan wali nagari Antar Waktu (PAW) untuk dilaksanakan sesuai Peraraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
- Pelaksanaan Pemilihan wali nagari antar waktu (PAW) dapat melanjutkan proses yang sudah berjalan.
- Untuk pemilihan Bamus Nagari dapat mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan petunjuk teknis Pemilihan Bamus Nagari (Terlampir).
Lampiran Surat :
*Sumber Surat : Sekretariat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota
_______________________
PEMILIHAN WALI NAGARI ANTAR WAKTU SEGERA DILANJUTKAN KEMBALI
Berdasarkan surat tersebut diatas, pemerintahan nagari telah menyurati Panitia Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu (PAW) Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang tanggal 11 Januari 2021 perihal Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu (PAW).
Pada hari Selasa (12/01) Panitia Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu (PAW) langsung mengadakan rapat koordinasi terkait kelanjutan tahapan pemilihan wali nagari antar waktu (PAW), di Ruang Wali Nagari.
Dedi Satria selaku ketua Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu (PAW) menjelaskan bahwa," ada 3 tahapan PAW yang belum terlaksana, di antaranya (1) Musyawarah nagari penetapan dan Penentuan Nomor Urut Calon Wali Nagari Antar Waktu (PAW), (2) Pengumuman calon wali nagari antar waktu yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan PAW, (3) Musyawarah nagari pemilihan wali nagari antar waktu secara musyawarah mufakat/ Pemungutan Suara, (4) Penetapan dan pelantikan Calon Wali Nagari terpilih oleh Bupati atau pejabat lainnya yang berwenang", teranganya kepada ppid nagari.
ia juga menambahkan, rencana tahapan-tahapan akan kita mulai pada minggu ini dan segera koordinasi bersama bamus dan pemerintahan nagari. Jadwal yang telah kami susun adalah sebagai berikut :
- Musyawarah nagari penetapan dan Penentuan Nomor Urut Calon Wali Nagari Antar Waktu (PAW) pada hari Jum'at tanggal 15 Januari 2021.
- Pengumuman calon wali nagari antar waktu yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan PAW dari tanggal 15 s/d 23 Januari 2021.
- Musyawarah nagari pemilihan wali nagari antar waktu (PAW) secara musyawarah mufakat/ atau Pemungutan Suara dilaksanakan pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021.
- Penetapan dan pelantikan Calon Wali Nagari terpilih oleh Bupati atau pejabat lainnya yang berwenang menunggu keputusan dari Bupati.
mudah-mudahan tahapan yang telah kita rencanakan berjalan dengan baik dan lancar, mohon dukungan dari masyarakat untuk menyukseskan pemilihan wali nagari antar waktu (PAW) Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang", tambahnya.
Info Terkait : Daftar Calon Wali Nagari Antar Waktu PAW yang Lulus Seleksi
#PPID Nagari