Lima Puluh Kota,-- Dalam rangka menindak lanjuti peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksinasi dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19, dimana pasal 13A ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksut ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi covid-19.
Intruksi Bupati Lima Puluh Kota Nomor 65/SATGAS-Covid-19-LK/X/2021 tentang Kewajiban Mengikuti Vaksinasi Covid-19 terlampir sebagai berikut :
Sumber Informasi :
Surat Intruksi Bupati Lima Puluh Kota yang di intruksikan kepada Wali Nagari se-Kabupaten Lima Puluh Kota.