Info Covid-19 Nagari | KEPMENDESA-- Bahwa  untuk  melaksanakan  arahan  Presiden  mengenai kebijakan  percepatan  penanganan  Corona  Virus Disease 2019  (COVID-19)  dan  memutus  mata  rantai  penularan COVID-19, diperlukan protokol normal baru Desa.
Berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang protokol normal baru Desa
Â