"Gajah Biaso Tadorong, Harimau Biaso Talompek"
Pemerintah Nagari -- Terhitung sejak dilantiknya wali nagari, salah satu prioritas masalah yang menjadi Prioritas adalah penebangan hutan Pinus di Kawasan Tanah Ulayat Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang yang dilakukan oleh sebagian masyarakat atau anak kemenakan. Informasi ini kami buat, atas nama pemerintah nagari adalah sebagai jawaban dari pertanyaan pertanyaan masyarakat terhadap pemerintah nagari dan tentang kejelasan sikap niniak mamak.
Sebagaimana sebelumnya wali nagari telah menerima dan membaca dari hasil keputusan musyawarah niniak mamak pada hari minggu tanggal 24 Januari 2021. Namun dari hasil kesepakatan Musyawarah kerapatan adat nagari (KAN) tersebut belum dapat diproses dan menghentikan hal tersebut diatas.
Maka oleh sebab itu, kami selaku wali nagari yang baru dilantik melakukan penjajakan ulang. Langkah pertama yang kami lakukan an. pemerintah nagari adalah mencoba turun ke lapangan dan menampung aspirasi. Dari lapangan kami mencoba mencatat apa yang menjadi keluhan anak kemenakan kepada niniak mamak.
Wali Nagari Turun ke lapangan dan menampung aspirasi masyarakat terkait penebangan hutan pinus. (di Jorong Lakuak Dama)
Wali Nagari Turun ke lapangan dan menampung aspirasi masyarakat terkait penebangan hutan pinus. (di Polak Godang, Tj.Haro Selatan)
Wali Nagari Turun ke lapangan dan menampung aspirasi masyarakat terkait penebangan hutan pinus.(di Padang Loweh Jorong Tj.Haro Selatan)
Salah satu nya adalah, "tentang kejelasan status masyarakat yang mengolah dan menggarap tanah Ulayat secara umum dan yang menggarap lahan yang ada di hutan Pinus secara khusus. Di samping ada permintaan permintaan lain yang artinya mereka sengaja melakukan penebangan sebagai bentuk protes terhadap rasa tidak puas akan kinerja yang sudah sudah".
Aspirasi dari sebagian masyarakat / anak kemenakan ini langsung kami sampaikan kepada niniak mamak yang merasa punya beban moral untuk menyelesaikan persoalan anak kemenakan ini.
Hari rabu (24/02), Nofrizal Wali Nagari "MENDAMPINGI" niniak mamak yang mewakili KAN untuk berkoordinasi dan meminta arahan / petunjuk dari POLRES Payakumbuh. Atas nama pemerintah nagari, KAMI MENGHIMBAU, KEPADA SELURUH MASYARAKAT UNTUK SAMA SAMA MENAHAN DIRI.
Wali Nagari "MENDAMPINGI" niniak mamak yang mewakili KAN untuk berkoordinasi dan meminta arahan / petunjuk dari POLRES Kota Payakumbuh.
Berdasarkan hasil koordinasi, keputusan yang telah dibuat belum dapat ditindak lanjuti, dan harus melengkapi dokumen pernyataan dari Kelembagaan adat resmi di nagari yaitu KAN terkait status dan lokasi yang dimaksut.
Untuk permasalahan sengketa tanah ulayat tidak bisa hanya pemerintah nagari, karna berdasarkan peraturan daerah provinsi sumatera barat nomor 6 tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatanya. Pada pasal 1 ayat (8) Tanah Ulayat Nagari adalah tanah ulayat beserta sumber daya alam yang ada di atas dan di dalamnya merupakan hak penguasaan oleh ninik mamak Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat nagari, sedangkan Pemerintahan Nagari bertindak sebagai pihak yang mengatur untuk pemanfaatannya.
Terjadinya sengketa tanah ulayat, maka penyelesaian sengketa tanah ulayat tersebut yaitu pada pasal 12 :
- Sengketa Tanah Ulayat di Nagari diselesaikan oleh KAN menurut ketentuan sepanjang adat yang berlaku, 'bajanjang naiak batanggo turun' dan diusahakan dengan jalan perdamaian melalui musyawarah dan mufakat dalam bentuk keputusan perdamaian;
- Apabila keputusan perdamaian tidak diterima oleh pihak yang bersengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan perkaranya ke Pengadilan Negeri;
- Keputusan KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi bahan pertimbangan hukum atau pedoman bagi Hakim dalam mengambil keputusan.
Kita berharap niniak mamak selaku pemegang hak tertinggi tanah Ulayat, dapat duduk bersama masyarakat / anak kemenakan sehingga dapatlah titik terang permasalahan ini.
dan Pemerintahan nagari sebagai pihak yang mengatur untuk pemanfaatannya siap menjalankan keputusan yang ditetapkan.
Akhirnya, mari kita sama sama berdoa yang terbaik untuk nagari kita.
"Elok Nagari Dek Pangulu, Rami Tapian Dek Nan Mudo"
#PPIDNagari
Informasi Publik Nagari Hak Anda Untuk Tahu