Warta Nagari-- Rangkaian tahapan pemilihan BAMUS nagari Tanjung Haro Sikau-kabu Padang Panjang telah dimulai oleh panitia pelaksana pertanggal 20/5 kemaren. Dimana tahapan pertama adalah mensosialisasikan hal-hal penting terkait pemilihan nanti. Diantaranya, tata tertib, jadwal dan tahapan-tahapan hingga pelaporan panitia.
Pertemuan sosialisasi awal ini dilaksanakan di gedung pertemuan nagari dan dihadiri oleh anggota BAMUS periode 2015-2021, pengurus LPM, pengurus MUNA, PKK, karang taruna, gapoktan, bundo kanduang, tokoh adat, tokoh agama, kader, serta calon pemilih.
“Pada pemilihan BAMUS ini kan nanti ada berupa keterwakilan wilayah di dalam nagari, dan juga ada keterwakilan perempuan. Untuk itu, pada minggu ke tiga mei ini kita akan mengebut tahapan sosialisasi. Dimana hari ini adalah sosialisasi tingkat nagari untuk keterwakilan wilayah, dan seminggu kedepan akan dilaksanakan sosialisasi di jorong-jorong. Setelah itu kembali sosialisasi tingkat nagari khusus untuk keterwakilan perempuan,” kata Nofrizal Abang dalam presentasinya selaku ketua pelaksana.
Abang melanjutkan, bahwa pada pemilihan periode 2021-2027 ini kita berpegang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dimana, untuk keangotaan BAMUS yang akan dipilih nantinya adalah merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
Jadi kata kuncinya adalah pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan, lanjut Abang. Maka dari itu, pada pemilihan kali ini panitia menggunakan sistim gabungan keduanya. Yaitu pemilihan langsung yang berdasarkan musyawarah perwakilan. Dan perwakilan yang dimaksud adalah, perwakilan keluarga.
“Satu KK satu suara, dan saatnya perempuan besuara”, adalah jargon yang diusung pada pemilihan kali ini, lanjut Abang lagi. Dimana pemilihannya dilaksanakan dengan pemilihan langsung oleh perwakilan-perwakilan keluarga yaang dibuktikan nati dengan nama yang tertera di kartu keluarga.
Hal ini juga diamini oleh Musni Faisal selaku ketua BAMUS. “Sampai sat ini tidak ada bentuk petunjuk umum teknis pelaksanaan dari Kabupaten setingkat Perbup atau Perda. Untuk pelaksanaan pemilihan adalah turunan dari Permendagri no 110. Pada akhirnya nagari melalui panitia menyikapinya dengan kebijakan masing-masing. Ada yang melaksanakan dengan pemilihan langsung ada yang musyawarah mufakat.”
Jargon yang diusung “satu kk satu suara, dan saatnya perempuan bersuara” ini agaknya menarik perhatian peserta sosialisasi. Karenanya terjadi perdebatan yang alot. Terutama soal dasar hukum apa yang dipakai panitia untuk melaksanakan peemilihan berdasarkan suara dari perwakilan keluarga.
Tentunya panitia sudah memperdebatkan dari awal mengenai jargon ini. Dan, mereka berpegang kuat pada Permendagri di atas.
Terakhir, wali nagari berharap bahwa “tujuan utama kegiatan hari ini adalah sosialisasasi. Jadi silahkan tanyakan hal yang harus kita tanyakan yang menjadi keraguan, sehingga tidak ada masalah lagi nanti dalam tahapan-tahapan selanjutnya. Baik itu mengenai tata tertib yang sudah disusun, mungkin masukan-masukan, atau mengenai syarat-syarat untuk masyarakat kita nantinya yang akan mendaftar sebagai anggota bamus. Tidak hanya itu, barangkali bagi kita yang hadir hari ini bisa pula disampaikan kepada masyarakat yang ada di jorong masing-masing,” tutupnya.