Warta Nagari -- Tepat pada 8 juli 2021 mendatang, berakhirlah masa jabatan Badan Permusyawaratan (BAMUS) Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang periode 2015-2021. BAMUS atau Badan Permusyawaratan Nagari di dalam UU Desa disebut jugan dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Dalam sistim demokrasi, BAMUS ini adalah yang memegang fungsi legislatif. Semacam DPR jika kita merujuk sistim pemerintahan Indonesia.
Ipit Endang Purnama selaku Kasi Pemerintahan menjelaskan bahwa badan ini sangat penting fungsinya di pemerintahan. Jika bicara dasar hukum, BAMUS ini ada dalam UU Desa No 6 Tahun 2014, juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta juga Peraturan Daerah kabupaten Lima Puluh Kota nomor 1 tahun 2018.
“Karena akan berakhirnya jabatan BAMUS ini, kita bergerak cepat. Beberapa waktu lalu kita sudah membentuk panitia untuk pemilihan. Dimulai dengan penjaringan anak-anak nagari di masing-masing jorong. Dimana setiap jorong punya satu perwakilan masyarakatnya,” kata Endang.
Endang juga menjelaskan bahwa untuk jumlah kepanitian ada sebanyak 9 orang, 6 orang terdiri dari unsur masyarakat dan 3 orang dari perangkat. Jumlah ini disesuaikan dengan apa yang ada dalam juknis yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Wali Nagari telah mengeluarkan SK panitia ini, barangkali setelah ini panitia akan bekerja sesuai dengan tahapan-tahapannya,” sambung Endang.
"Karena kami sudah ditunjuk oleh Pemerintahan Nagari sebagai panitia, tentu sudah menjadi kewajiban kami selaku panitia menyelenggarakan pemilihan ini bisa berjalan dengan lancar, sesuai pula dengan aturan yang ada," kata Majid dikonfirmasi via WA.
Adapun tahapan selanjutnya yaitu, merampungkan tata tertib, menyusun jadwal pemilihan, sosialisasi ke masyarakat, penjaringan bakal calon anggota BAMUS, serta penetapan calon anggota BAMUS.