Pemerintahan Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu padang Panjang telah menetapkan dan mengesahkan Peraturan Nagari nomor 4 tahun 2022 tentang Gotong Royong dan Swadaya Masyarakat dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Pertimbangan
- bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat nagari serta dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh nagari, maka perlu adanya partisipasi swadaya dan gotong royong masyarakat di Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang;
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 3 Angka 8 Huruf a Peraturan Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Nagari Berdasarkan hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari, maka perlu penjabaran pengaturan terhadap Gotong Royong dan Swadaya Masyarakat.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Nagari.
- Maksud dan Tujuan
- Maksud
- Untuk menjalin silaturahmi sesama masyarakat Nagari;
- Menciptakan rasa persatuan dan kesatuan dalam lingkungan masyarakat;
- Meningkatkan rasa kebersamaan diantara masyarakat Nagari;
- Melanjutkan tradisi yang sudah ada di Nagari; dan
- Menjadi pedoman dalam pelaksanaan partisipasi, swadaya, gotong royong masyarakat di lingkungan Pemerintah Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang.
- Tujuan
- Mewujudkan lingkungan yang asri, bersih dan sehat;
- Meningkatkan jiwa sosial ditengah-tengah masyarakat;
- Mempererat hubungan silaturahmi antara masyarakat; dan
- Memelihara budaya partisipasi dan gotong royong masyarakat sebagai ciri-ciri kehidupan Nagari.
- Hak dan Kewajiban Masyarakat
- Hak Masyarakat
- Memperoleh pelayanan administrasi dari Pemerintah Nagari;
- Memperoleh lingkungan yang bersih dan terbebas dari segala macam penyakit;
- Mendapatkan kehidupan sarana dan prasarana yang layak; dan
- Mendapatkan informasi tentang jadwal dan laporan kegiatan gotong royong.
- Kewajiban Masyarakat
- Setiap masyarakat yang masuk kriteria wajib gotong royong, berkewajiban
- Melaksanakan gotong royong dengan sungguh-sungguh;
- Melaksanakan kesepakatan bersama ketika menjalankan gotong royong;
- Melaksanakan gotong royong dalam suasana kekeluargaan dan semangat .
- Kriteria Wajib Gotong Royong
- Masyarakat yang berdomisili di Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang
- Masyarakat laki-laki dan perempuan dengan usia 18 (delapan belas) sampai dengan 60 (enam puluh) tahun; dan
- Masyarakat yang sehat jasmani dan rohani.
- Kriteria Masyarakat tidak Wajib Gotong Royong
- Niniak Mamak dan Bundo Kanduang;
- Pelajar atau mahasiswa pada hari sekolah;
- Masyarakat yang memiliki ikatan dinas Pemerintah pada hari kerja;
- Guru mengaji, imam dan garim;
- Ibu hamil dan mempunyai anak balita;
- Menderita penyakit kronis dan menahun; dan
- Purnawirawan, TNI/Polri dan Pensiunan ASN.
- Sanksi
- Bagi masyarakat yang tidak mengikuti kegiatan gotong royong sebagaimana dimaksud pasal 7 harus memberikan ganti diri sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) setiap kegiatan;
- Ganti diri yang dimaksud ayat 1 dijadikan sebagai kas umum masyarakat setempat dan dipergunakan sesuai dengan kesepakatan dan kebutuhan;
- Ganti diri dibayarkan kepada pemerintah nagari yang kewenangannya diberikan kepada kepala jorong setempat paling lambat 2 x 24 jam;
- Bagi masyarakat yang tidak membayarkan ganti diri sebagaimana dimaksud pada ayat 3 maka seluruh pelayanan administrasi dipemerintah nagari ditangguhkan; dan
- Laporan pertanggungjawaban berupa pendapatan keuangan dan barang disampaikan oleh kepala jorong kepada masyarakat setempat baik secara langsung, cetak ataupun elektronik.
- Hasil
- Nilai berupa tenaga perorangan yang tidak dapat dinilai dengan uang;
- Kegiatan gorong royong bisa menjadikan nagari yang mandiri, bersih, nyaman, tentram dan asri; dan
- Gotong royong tersebut dapat menguntungkan dan mengurangi segala biaya yang dibebankan terhadap anggaran pendapatan nagari.

Lampiran Pernag No 4 Tahun 2022 tentang gotong royong :
Jenis Informasi : Berkala
#PPIDNagari