Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang

Kec. Luak, Kab. Lima Puluh Kota
Prov. Sumatera Barat

Loading

Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang

Hari Libur Nasional

Wafat Isa Almasih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Berita Nagari

Pemerintahan Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu padang Panjang telah menetapkan dan mengesahkan Peraturan Nagari  nomor 4 tahun 2022 tentang Gotong Royong dan Swadaya Masyarakat dengan pertimbangan sebagai berikut :

  1. Pertimbangan 
    1. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat nagari serta dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh nagari, maka perlu adanya partisipasi swadaya dan gotong royong masyarakat di Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang;
    2. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 3 Angka 8 Huruf a Peraturan Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Nagari Berdasarkan hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari, maka perlu penjabaran pengaturan terhadap Gotong Royong dan Swadaya Masyarakat.
    3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Nagari.
  2. Maksud dan Tujuan
    1. Maksud
      1. Untuk menjalin silaturahmi sesama masyarakat Nagari;
      2. Menciptakan rasa persatuan dan kesatuan dalam lingkungan masyarakat;
      3. Meningkatkan rasa kebersamaan diantara masyarakat Nagari;
      4. Melanjutkan tradisi yang sudah ada di Nagari; dan
      5. Menjadi pedoman dalam pelaksanaan partisipasi, swadaya, gotong royong masyarakat di lingkungan Pemerintah Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang.
    2. Tujuan
      1. Mewujudkan lingkungan yang asri, bersih dan sehat;
      2. Meningkatkan jiwa sosial ditengah-tengah masyarakat;
      3. Mempererat hubungan silaturahmi antara masyarakat; dan
      4. Memelihara budaya partisipasi dan gotong royong masyarakat sebagai ciri-ciri kehidupan Nagari.
  3. Hak dan Kewajiban Masyarakat
    1. Hak Masyarakat
      1. Memperoleh pelayanan administrasi dari Pemerintah Nagari;
      2. Memperoleh lingkungan yang bersih dan terbebas dari segala macam penyakit;
      3. Mendapatkan kehidupan sarana dan prasarana yang layak; dan
      4. Mendapatkan informasi tentang jadwal dan laporan kegiatan gotong royong.
    2. Kewajiban Masyarakat
      1. Setiap masyarakat yang masuk kriteria wajib gotong royong, berkewajiban 
      2. Melaksanakan gotong royong dengan sungguh-sungguh;
      3. Melaksanakan kesepakatan bersama ketika menjalankan gotong royong;
      4. Melaksanakan gotong royong dalam suasana kekeluargaan dan semangat .
  4. Kriteria Wajib Gotong Royong
    1. Masyarakat yang berdomisili di Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang
    2. Masyarakat laki-laki dan perempuan dengan usia 18 (delapan belas) sampai dengan 60 (enam puluh) tahun; dan
    3. Masyarakat yang sehat jasmani dan rohani.
  5. Kriteria Masyarakat tidak Wajib Gotong Royong
    1. Niniak Mamak dan Bundo Kanduang;
    2. Pelajar atau mahasiswa pada hari sekolah;
    3. Masyarakat yang memiliki ikatan dinas Pemerintah pada hari kerja;
    4. Guru mengaji, imam dan garim;
    5. Ibu hamil dan mempunyai anak balita;
    6. Menderita penyakit kronis dan menahun; dan
    7. Purnawirawan, TNI/Polri dan Pensiunan ASN.
  6. Sanksi 
    1. Bagi masyarakat yang tidak mengikuti kegiatan gotong royong sebagaimana dimaksud pasal 7 harus memberikan ganti diri sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) setiap kegiatan;
    2. Ganti diri yang dimaksud ayat 1 dijadikan sebagai kas umum masyarakat setempat dan dipergunakan sesuai dengan kesepakatan dan kebutuhan;
    3. Ganti diri dibayarkan kepada pemerintah nagari yang kewenangannya diberikan kepada kepala jorong setempat paling lambat 2 x 24 jam;
    4. Bagi masyarakat yang tidak membayarkan ganti diri sebagaimana dimaksud pada ayat 3 maka seluruh pelayanan administrasi dipemerintah nagari ditangguhkan; dan
    5. Laporan pertanggungjawaban berupa pendapatan keuangan dan barang disampaikan oleh kepala jorong kepada masyarakat setempat baik secara langsung, cetak ataupun elektronik.
  7. Hasil 
    1. Nilai berupa tenaga perorangan yang tidak dapat dinilai dengan uang;
    2. Kegiatan gorong royong bisa menjadikan nagari yang mandiri, bersih, nyaman, tentram dan asri; dan
    3. Gotong royong tersebut dapat menguntungkan dan mengurangi segala biaya yang dibebankan terhadap anggaran pendapatan nagari.

Lampiran Pernag No 4 Tahun 2022 tentang gotong royong :

 

Jenis Informasi : Berkala
#PPIDNagari

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Nagari

3.009

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI3.009penduduk

3.003

PEREMPUAN

PEREMPUAN3.003penduduk

6.012

TOTAL

TOTAL6.012penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Nagari untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Nagari

Wali Nagari

NOFRIZAL, S.Pd

Sekretaris Nagari

HERRY WANDA, A.Md.Kom

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

NELDIA PUTRI, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

RONI PUTRA, S.Sn

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

NILA SAFITRI, A.Md

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

ARIF RAHMAN, A.Md

Tidak Ada di Kantor

Staf Operator

AISHA ANANDA IRMAYENI, A.Md

Tidak Ada di Kantor

Kepala Jorong Lakuak Dama

HERMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Jorong Bukik Kanduang

A. WAHID

Tidak Ada di Kantor

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan

FAUZAN HAZMI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara

BOY EKO FEBRIAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Jorong Padang Panjang

RIKO SATRIA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Jorong Sikabu-kabu

ZULHAM

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

5

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

8

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

1

Surat

Kemarin

5

Surat

Minggu Ini

6

Surat

Bulan Ini

32

Surat

Bulan Lalu

83

Surat

Tahun Ini

212

Surat

Tahun Lalu

688

Surat

Total

3,711

Surat

Vidio Potensi Nagari
LOKASI KAYU KOLEK
Poling Kepuasan Masyarakat
Statistik Pengunjung
Hari ini : 893
Kemarin : 1.185
Total Pengunjung : 4.244.741
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 44.213.80.174
Browser : Tidak ditemukan
Vidio Potensi Nagari
LOKASI KAYU KOLEK
Poling Kepuasan Masyarakat
Statistik Pengunjung
Hari ini : 893
Kemarin : 1.185
Total Pengunjung : 4.244.741
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 44.213.80.174
Browser : Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBN 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.453.240.198,00Rp. 2.018.585.106,00

71.99%

Belanja Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.375.584.365,00Rp. 2.000.010.708,00

68.78%

Pembiayaan Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -201.425.602,00

0%

APBN 2023 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.750.000,00Rp. 1.500.000,00

116.67%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 744.003.600,00Rp. 1.060.006.000,00

70.19%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 31.601.606,00Rp. 32.651.606,00

96.78%

Alokasi Dana Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 673.750.172,00Rp. 906.427.500,00

74.33%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.134.820,00Rp. 8.000.000,00

26.69%

Lain-Lain Pendapatan Nagari Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 10.000.000,00

0%

APBN 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 767.783.435,00Rp. 1.017.592.787,00

75.45%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 434.213.680,00Rp. 671.237.715,00

64.69%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 38.957.550,00Rp. 120.625.162,00

32.3%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 25.129.700,00Rp. 62.555.044,00

40.17%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 109.500.000,00Rp. 128.000.000,00

85.55%
Pemerintah Nagari

NOFRIZAL, S.Pd

Wali Nagari

HERRY WANDA, A.Md.Kom

Sekretaris Nagari
Tidak Ada di Kantor

NELDIA PUTRI, S.Pd

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
Tidak Ada di Kantor

RONI PUTRA, S.Sn

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

NILA SAFITRI, A.Md

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

ARIF RAHMAN, A.Md

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AISHA ANANDA IRMAYENI, A.Md

Staf Operator
Tidak Ada di Kantor

HERMAN

Kepala Jorong Lakuak Dama
Tidak Ada di Kantor

A. WAHID

Kepala Jorong Bukik Kanduang
Tidak Ada di Kantor

FAUZAN HAZMI

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan
Tidak Ada di Kantor

BOY EKO FEBRIAN

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara
Tidak Ada di Kantor

RIKO SATRIA

Kepala Jorong Padang Panjang
Tidak Ada di Kantor

ZULHAM

Kepala Jorong Sikabu-kabu
Tidak Ada di Kantor