Logo Desa

Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kabupaten Lima Puluh Kota
Provinsi Sumatera Barat

Loading

LAYANAN MANDIRI NAGARI

Perayaan

Hari Bumi

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Berita Nagari

Pemerintahan Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu padang Panjang telah menetapkan dan mengesahkan Peraturan Nagari  nomor 4 tahun 2022 tentang Gotong Royong dan Swadaya Masyarakat dengan pertimbangan sebagai berikut :

  1. Pertimbangan 
    1. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat nagari serta dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh nagari, maka perlu adanya partisipasi swadaya dan gotong royong masyarakat di Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang;
    2. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 3 Angka 8 Huruf a Peraturan Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Nagari Berdasarkan hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari, maka perlu penjabaran pengaturan terhadap Gotong Royong dan Swadaya Masyarakat.
    3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Nagari.
  2. Maksud dan Tujuan
    1. Maksud
      1. Untuk menjalin silaturahmi sesama masyarakat Nagari;
      2. Menciptakan rasa persatuan dan kesatuan dalam lingkungan masyarakat;
      3. Meningkatkan rasa kebersamaan diantara masyarakat Nagari;
      4. Melanjutkan tradisi yang sudah ada di Nagari; dan
      5. Menjadi pedoman dalam pelaksanaan partisipasi, swadaya, gotong royong masyarakat di lingkungan Pemerintah Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang.
    2. Tujuan
      1. Mewujudkan lingkungan yang asri, bersih dan sehat;
      2. Meningkatkan jiwa sosial ditengah-tengah masyarakat;
      3. Mempererat hubungan silaturahmi antara masyarakat; dan
      4. Memelihara budaya partisipasi dan gotong royong masyarakat sebagai ciri-ciri kehidupan Nagari.
  3. Hak dan Kewajiban Masyarakat
    1. Hak Masyarakat
      1. Memperoleh pelayanan administrasi dari Pemerintah Nagari;
      2. Memperoleh lingkungan yang bersih dan terbebas dari segala macam penyakit;
      3. Mendapatkan kehidupan sarana dan prasarana yang layak; dan
      4. Mendapatkan informasi tentang jadwal dan laporan kegiatan gotong royong.
    2. Kewajiban Masyarakat
      1. Setiap masyarakat yang masuk kriteria wajib gotong royong, berkewajiban 
      2. Melaksanakan gotong royong dengan sungguh-sungguh;
      3. Melaksanakan kesepakatan bersama ketika menjalankan gotong royong;
      4. Melaksanakan gotong royong dalam suasana kekeluargaan dan semangat .
  4. Kriteria Wajib Gotong Royong
    1. Masyarakat yang berdomisili di Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang
    2. Masyarakat laki-laki dan perempuan dengan usia 18 (delapan belas) sampai dengan 60 (enam puluh) tahun; dan
    3. Masyarakat yang sehat jasmani dan rohani.
  5. Kriteria Masyarakat tidak Wajib Gotong Royong
    1. Niniak Mamak dan Bundo Kanduang;
    2. Pelajar atau mahasiswa pada hari sekolah;
    3. Masyarakat yang memiliki ikatan dinas Pemerintah pada hari kerja;
    4. Guru mengaji, imam dan garim;
    5. Ibu hamil dan mempunyai anak balita;
    6. Menderita penyakit kronis dan menahun; dan
    7. Purnawirawan, TNI/Polri dan Pensiunan ASN.
  6. Sanksi 
    1. Bagi masyarakat yang tidak mengikuti kegiatan gotong royong sebagaimana dimaksud pasal 7 harus memberikan ganti diri sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) setiap kegiatan;
    2. Ganti diri yang dimaksud ayat 1 dijadikan sebagai kas umum masyarakat setempat dan dipergunakan sesuai dengan kesepakatan dan kebutuhan;
    3. Ganti diri dibayarkan kepada pemerintah nagari yang kewenangannya diberikan kepada kepala jorong setempat paling lambat 2 x 24 jam;
    4. Bagi masyarakat yang tidak membayarkan ganti diri sebagaimana dimaksud pada ayat 3 maka seluruh pelayanan administrasi dipemerintah nagari ditangguhkan; dan
    5. Laporan pertanggungjawaban berupa pendapatan keuangan dan barang disampaikan oleh kepala jorong kepada masyarakat setempat baik secara langsung, cetak ataupun elektronik.
  7. Hasil 
    1. Nilai berupa tenaga perorangan yang tidak dapat dinilai dengan uang;
    2. Kegiatan gorong royong bisa menjadikan nagari yang mandiri, bersih, nyaman, tentram dan asri; dan
    3. Gotong royong tersebut dapat menguntungkan dan mengurangi segala biaya yang dibebankan terhadap anggaran pendapatan nagari.

Lampiran Pernag No 4 Tahun 2022 tentang gotong royong :

 

Jenis Informasi : Berkala
#PPIDNagari

Beri Komentar

Nagari

3,026

Laki-laki

Laki-laki 3,026 penduduk

3,015

Perempuan

Perempuan 3,015 penduduk

6,041

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

6,041

TOTAL

TOTAL 6,041 penduduk

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

1

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

2

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

1

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

22

Orang

Pindah

0

Orang

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Nagari untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Nagari

Wali Nagari

NOFRIZAL, S.Pd, NL.P

Sekretaris Nagari

HERRY WANDA, A.Md.Kom

Kepala Urusan Keuangan

NELDIA PUTRI, S.Pd

Kepala Urusan Perencanaan

RONI PUTRA, S.Sn

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Kepala Seksi Pemerintahan

NILA SAFITRI, A.Md

Kepala Seksi Kesejahteraan

MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Kepala Seksi Pelayanan

ARIF RAHMAN, A.Md

Kepala Jorong Lakuak Dama

HERMAN

Kepala Jorong Bukik Kanduang

A. WAHID

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan

FAUZAN HAZMI

Kepala Jorong Padang Panjang

RIKO SATRIA

Kepala Jorong Sikabu-kabu

ZULHAM

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara

Boy Eko Febrian

Staf Operator

RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H

Agenda

Terdahulu

Agenda Nagari :Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengelolaan Hutan Pinus dari Hasil Musyawarah Nagari

Tgl : 03 September 2020 01:27:20
Tempat : Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
Koordinator : Pemerintahan Nagari dan Tim Pengawas

Terdahulu

Agenda Nagari Hari ini : Musyawarah Umum Penetapan Masjid Nagari

Tgl : 17 September 2020 06:30:00
Tempat : Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator : MUNA dan KUA kecamatan Luak

Terdahulu

Visitasi Keterbukaan Informasi Publik Oleh Komisi Informasi Sumbar

Tgl : 12 Oktober 2020 06:00:00
Tempat : Kantor Wali Nagari
Koordinator : Komisi Informasi Sumatera Barat

Terdahulu

Musyawarah Perubahan APB Nagari Tahun 2020

Tgl : 27 November 2020 02:38:37
Tempat : Kantor Wali Nagari
Koordinator : BAMUS Nagari

Terdahulu

Peningkatan Kinerja Satuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) Nagari

Tgl : 30 November 2020 01:00:00
Tempat : Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator : Pemerintahan Nagari

Terdahulu

Rapat Koordinasi Pemerintahan Nagari Bersama Niniak Mamak dan Kalimo Suku Nagari

Tgl : 10 November 2021 10:00:00
Tempat : Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator : Pemerintah Nagari, Bamus & KAN

Terdahulu

Pembahasan LKPJ Tahun 2021 dan Draf APB Nagari Tahun 2022

Tgl : 26 Januari 2022 10:00:00
Tempat : Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator : BAMUS Nagari
Statistik Pengunjung
Hari ini : 289
Kemarin : 1.874
Total Pengunjung : 5.721.490
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 10.4.1.3
Browser : Tidak ditemukan
Tema Pro : DeNava v204.13
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Agenda Nagari :Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengelolaan Hutan Pinus dari Hasil Musyawarah Nagari

Tgl : 03 September 2020 01:27:20
Tempat : Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
Koordinator : Pemerintahan Nagari dan Tim Pengawas

Terdahulu

Agenda Nagari Hari ini : Musyawarah Umum Penetapan Masjid Nagari

Tgl : 17 September 2020 06:30:00
Tempat : Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator : MUNA dan KUA kecamatan Luak

Terdahulu

Visitasi Keterbukaan Informasi Publik Oleh Komisi Informasi Sumbar

Tgl : 12 Oktober 2020 06:00:00
Tempat : Kantor Wali Nagari
Koordinator : Komisi Informasi Sumatera Barat

Terdahulu

Musyawarah Perubahan APB Nagari Tahun 2020

Tgl : 27 November 2020 02:38:37
Tempat : Kantor Wali Nagari
Koordinator : BAMUS Nagari

Terdahulu

Peningkatan Kinerja Satuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) Nagari

Tgl : 30 November 2020 01:00:00
Tempat : Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator : Pemerintahan Nagari

Terdahulu

Rapat Koordinasi Pemerintahan Nagari Bersama Niniak Mamak dan Kalimo Suku Nagari

Tgl : 10 November 2021 10:00:00
Tempat : Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator : Pemerintah Nagari, Bamus & KAN

Terdahulu

Pembahasan LKPJ Tahun 2021 dan Draf APB Nagari Tahun 2022

Tgl : 26 Januari 2022 10:00:00
Tempat : Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator : BAMUS Nagari
Statistik Pengunjung
Hari ini : 289
Kemarin : 1.874
Total Pengunjung : 5.721.490
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 10.4.1.3
Browser : Tidak ditemukan
Tema Pro : DeNava v204.13
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Pemerintah Nagari

NOFRIZAL, S.Pd, NL.P

Wali Nagari

HERRY WANDA, A.Md.Kom

Sekretaris Nagari

NELDIA PUTRI, S.Pd

Kepala Urusan Keuangan

RONI PUTRA, S.Sn

Kepala Urusan Perencanaan

DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

NILA SAFITRI, A.Md

Kepala Seksi Pemerintahan

MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Kepala Seksi Kesejahteraan

ARIF RAHMAN, A.Md

Kepala Seksi Pelayanan

HERMAN

Kepala Jorong Lakuak Dama

A. WAHID

Kepala Jorong Bukik Kanduang

FAUZAN HAZMI

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan

RIKO SATRIA

Kepala Jorong Padang Panjang

ZULHAM

Kepala Jorong Sikabu-kabu

Boy Eko Febrian

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara

RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H

Staf Operator