Ba’da jumat, 24 Februari lalu, Pemerintahan Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang atas nama BAMUS (Badan Permusyawaratan Nagari) menggelar Musnagsus (Musyawarah Nagari Khusus). Musnagsus ini membahas khusus persoalan BLT Dana Desa tahun 2023. Diantaranya, siapa saja penerima-penerima yang sesuai dengan arah kebijakan regulasi. Yang kemudian sesuai dengan kategori-kategori yang dibayangkan oleh regulasi tersebut.
Kegiatan ini dilaksanakan di gedung pertemuan nagari. Dan diikuti dengan cermat oleh sejumlah tokoh masyarakat dari masing-masing jorong. Serta dihadiri juga oleh perwakilan dari kelembagaan-kelembagaan yang ada di nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang.
“Musnag ini bertujuan untuk memvalidasi, memfinalisasikan para penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) untuk tahun 2023,” sebut Muswen Dt Malano Sati selaku yang mewakili BAMUS nagari. “Kami berharap, dalam menentukan penerima BLT tahun ini nantinya haruslah yang benar-benar masuk ke dalam kategori, disamping itu juga sesuai dengan regulasi yang ada,” sambung Dt Malano yang membidangi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa ini.
Di samping itu, Muswen juga mengingatkan satu hal yang penting. Bahwa, untuk tahun 2023 ini agak berbeda dengan BLT tahun sebelumnya. Terutama terkait kebijakannya, yang kemudian berujung pada jumlah yang akan dikeluarkan. Baik itu jumlah orangnya, maupun jumlah bantuan yang akan diberikan.
Hal ini diperkuat oleh penyampaian Walinagari. Bahwa ada setidaknya 3 dasar hukum dalam penyaluran BLT Dana desa tahun 2023. Pertama, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Kedua, Permendes Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dan yang ketiga, PMK Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dari situ didapatlah kemudian satu arah bersama. Satu hal yang bisa dijadikan sebagai pemahaman bersama tentang prosedur penyaluran BLT Dana Desa tahun 2023 ini. Apa itu? Bahwa, BLT Dana Desa tahun 2023 ini dianggarakan mimimal 10 persen dari Dana Desa.
Kemudian turunan selanjutnya, adalah kategori-kategori calon yang berhak meneriman BLT tersebut. Diantaranya: Keluarga miskin yang berdomisili di nagari, dan di utamakan untuk keluarga miskin ekstrim. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis. Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. Keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel. Kehilangan mata pencaharian. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Sementara itu, Makhnius. AM selaku Tenaga Ahli Pendamping Desa tingkat kecamatan yang juga hadir dalam pertemuan itu menegaskan, bahwa yang akan dijadikan rujukan dari kemunculan nama-nama calon penerima adalah data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem). Dalam paparannya, data P3KE adalah data yang telah disusun oleh Bapenas melalui Bapelitbang berdasarkan data dari BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) serta juga data DTKS kemensos (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) kementrian sosial.
“Data tersebut didapatkan dari tahun 2020 hingga 2022. Dan bisa saja di tahun 2023 ini ada pergeseran di lapangan. Dalam kerangka inilah perlu musyawarah ini untuk bersama-sama memvalidasi. Apakah diantara nama-nama tersebut ada yang telah pindah, berubah ekonominya, ataupun yang sudah meninggal,” ujar Max.
Untuk itu, Max menyarankan, bahwa orang-orang yang berhak menerima BLT DD tahun ini adalah orang-orang yang tercantum di data P3KE. Dimana, nama-nama tersebut terlebih dahulu sudah tervalidasi dan terferivikasi di lapangan oleh TIM verfal, serta difinalisasikan di dalam musnagsus.
Selaku tim verifikasi, Muhamad Rizki yang juga sebagai Kasi Kesra di pemerintah nagari, menjelaskan. Bahwa dia bersama Tim yang terdiri dari kepala jorong, BAMUS, Pendamping Desa, serta juga Pendamping Lokal Desa telah turun ke lapangan. Mendatangi rumah dari nama-nama yang direkomendasikan bapelitbang sesuai data P3KE. Kemudian melihat keadaan rumah, keadaan Kesehatan yang bersangkutan, menanyakan keadaan ekonomi yang bersangkutan. Serta tidak lupa mengabadikan apa yang Tim lihat dalam dokumentasi.
“Ya, kami telah turun ke lapangan. Setelah itu, kami melakukan perangkingan dari nama-nama tersebut yang sesuai dengan kategori yang diamanatkan oleh regulasi, sebut Rizki.