Pelayanan Informasi Publik Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang

📑 Layanan Informasi Publik PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, mudah, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

📖 Tentang Layanan Informasi Publik

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam rangka memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, PPID menyediakan sarana pelayanan informasi publik yang didukung oleh petugas pelayanan, fasilitas layanan, media komunikasi, serta standar pelayanan informasi agar masyarakat memperoleh informasi secara mudah, cepat, dan tepat.


🏢 A. Desk Layanan Informasi

Permohonan informasi publik dapat disampaikan secara langsung maupun melalui media berikut:

⏳ B. Jangka Waktu Penyelesaian

  1. Permohonan informasi diproses setelah seluruh persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi oleh pemohon.
  2. PPID memberikan pemberitahuan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila diperlukan, jangka waktu pelayanan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Informasi disampaikan kepada pemohon dalam bentuk hardcopy maupun softcopy sesuai jenis informasi yang diminta.

💰 C. Biaya Pelayanan

Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya (gratis).

Apabila pemohon memerlukan salinan dokumen dalam bentuk cetak atau digital, biaya penggandaan menjadi tanggung jawab pemohon dengan melakukan fotokopi secara mandiri atau menyediakan media penyimpanan seperti flashdisk, CD, atau DVD.

👥 D. Kompetensi Pelaksana Layanan

Pelayanan informasi publik dilaksanakan oleh PPID Nagari yang didukung oleh Perangkat Nagari sesuai tugas dan fungsinya.

Petugas pelayanan informasi memiliki pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik, keterampilan pelayanan, kemampuan komunikasi, serta etika pelayanan sehingga mampu memberikan pelayanan informasi secara profesional kepada masyarakat.

📊 E. Laporan Operasional Layanan Informasi

Seluruh kegiatan pelayanan informasi publik didokumentasikan melalui laporan harian, laporan bulanan, dan laporan berkala sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan informasi publik.

Laporan tersebut memuat data permohonan informasi yang diterima, informasi yang telah diberikan, permohonan yang belum dapat dipenuhi, alasan penolakan apabila ada, serta waktu penyelesaian pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

⚖️ F. Keberatan Atas Pelayanan Informasi Publik

Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID apabila terjadi:

  1. Penolakan atas permohonan informasi berdasarkan alasan pengecualian.
  2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
  3. Permohonan informasi tidak ditanggapi.
  4. Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permohonan.
  5. Permohonan informasi tidak dipenuhi.
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.
  7. Penyampaian informasi melebihi jangka waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

☎️ Kontak Layanan PPID

📍 Alamat
Kampung Baru, Jorong Padang Panjang, Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang, Kode Pos 26261
📱 WhatsApp
0852 4609 8111
 
Melayani Informasi Publik Secara
Cepat • Tepat • Transparan • Akuntabel

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
© 2016–2026 Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang