Dasar Hukum Informasi Publik Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang

📚 Dasar Hukum PPID

Pelaksanaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

No Dasar Hukum Dokumen
1 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa. đŸ“Ĩ Unduh
2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. đŸ“Ĩ Unduh
3 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. đŸ“Ĩ Unduh
4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. đŸ“Ĩ Unduh
5 Keputusan Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Keputusan Wali Nagari Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). đŸ“Ĩ Unduh
6 Peraturan Nagari Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi dan Standar Layanan Informasi Publik Nagari. đŸ“Ĩ Unduh

â„šī¸ Keterangan

Seluruh regulasi di atas menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik di Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang. Dokumen dapat diunduh melalui tautan pada kolom Dokumen.

â˜Žī¸ Kontak Layanan PPID

📍 Alamat
Kampung Baru, Jorong Padang Panjang, Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang, Kode Pos 26261
📱 WhatsApp
0852 4609 8111
PPID Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang
Melayani Informasi Publik Secara
Cepat • Transparan • Akuntabel
© 2026 Pemerintah Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang