Biaya Tarif Perolehan Informasi Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang

💰 Biaya Layanan Informasi Publik

Pelayanan informasi publik pada PPID Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang tidak dipungut biaya (gratis).

Masyarakat berhak memperoleh informasi publik tanpa dikenakan biaya pelayanan. Pemerintah Nagari berkomitmen memberikan layanan informasi secara mudah, cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

📌 Ketentuan Penggandaan Dokumen

  • Pelayanan permohonan informasi publik tidak dipungut biaya (gratis).
  • Apabila pemohon memerlukan salinan dokumen dalam bentuk cetak (fotokopi), biaya penggandaan menjadi tanggung jawab pemohon.
  • Pemohon dapat melakukan fotokopi dokumen secara mandiri di tempat layanan fotokopi yang tersedia di sekitar Kantor Wali Nagari.
  • Apabila informasi diberikan dalam bentuk digital, pemohon dapat menyediakan media penyimpanan sendiri, seperti flashdisk, CD, atau DVD kosong sesuai kebutuhan.

â„šī¸ Komitmen PPID

PPID Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang mudah diakses, transparan, akuntabel, serta tanpa biaya pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

â˜Žī¸ Kontak Layanan PPID

📍 Alamat
Kampung Baru, Jorong Padang Panjang, Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang, Kode Pos 26261
📱 WhatsApp
0852 4609 8111
 
Melayani Informasi Publik Secara
Cepat • Tepat • Transparan • Akuntabel

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
© 2016–2026 Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang