Tugas dan Wewenang PPID

📘 Tugas, Wewenang dan Mekanisme Kerja PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang memiliki tugas, wewenang, dan mekanisme kerja dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


A. Tugas dan Wewenang PPID

📌 Tugas PPID

  • Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) Nagari.
  • Mengelola informasi publik dan pelayanan informasi kepada masyarakat.

⚖️ Wewenang PPID

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja atau komponen kerja yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
  • Mengoordinasikan pelayanan informasi dengan seluruh unit kerja atau komponen kerja terkait.
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat atau tidak dapat diakses oleh masyarakat.
  • Menugaskan unit kerja atau komponen kerja untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi sesuai kebutuhan organisasi.

B. Mekanisme Kerja PPID

1. Pengumpulan Informasi

a. Mengumpulkan Informasi

  • Menghimpun seluruh informasi mengenai kegiatan yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan oleh setiap unit kerja atau komponen kerja.
  • Mengumpulkan informasi yang berkualitas dan relevan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing unit kerja.
  • Menghimpun informasi yang bersumber dari pejabat maupun arsip, baik arsip statis maupun arsip dinamis.
  • Pejabat yang dimaksud adalah pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi unit kerja, sedangkan arsip statis dan dinamis merupakan dokumen pendukung pelaksanaan tugas tersebut.

2. Penyediaan Informasi

  • Mengenali tugas dan wewenang PPID.
  • Mendata seluruh kegiatan PPID.
  • Mendata informasi dan dokumentasi yang dihasilkan.
  • Menyusun daftar jenis informasi dan dokumentasi yang tersedia.

3. Pengelompokan Informasi

  • Informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
  • Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta.
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat.

📢 Pelayanan Informasi Publik

  • Informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala disampaikan melalui Website Nagari, media cetak, dan media sosial resmi Pemerintah Nagari.
  • Permohonan informasi yang termasuk kategori informasi yang tersedia setiap saat akan dilayani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Seluruh permohonan informasi, baik melalui media elektronik, surat, maupun permohonan langsung, didokumentasikan sebagai bagian dari administrasi pelayanan informasi publik.

🌐 Website Resmi PPID Nagari:
https://tanjungharosikabukabupadangpanjang.desa.id/ppid

🌐 Website Resmi Pemerintah Nagari:
https://tanjungharosikabukabupadangpanjang.desa.id


💡 Prinsip Pelayanan PPID

Pelayanan informasi publik dilaksanakan secara cepat, tepat, sederhana, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

☎️ Kontak Layanan PPID

📍 Alamat
Kampung Baru, Jorong Padang Panjang, Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang, Kode Pos 26261
📱 WhatsApp
0852 4609 8111
 
Melayani Informasi Publik Secara
Cepat • Tepat • Transparan • Akuntabel

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
© 2016–2026 Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang