Tugas dan Wewenang PPID
📘 Tugas, Wewenang dan Mekanisme Kerja PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang memiliki tugas, wewenang, dan mekanisme kerja dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A. Tugas dan Wewenang PPID
📌 Tugas PPID
- Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) Nagari.
- Mengelola informasi publik dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
⚖️ Wewenang PPID
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja atau komponen kerja yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
- Mengoordinasikan pelayanan informasi dengan seluruh unit kerja atau komponen kerja terkait.
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat atau tidak dapat diakses oleh masyarakat.
- Menugaskan unit kerja atau komponen kerja untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi sesuai kebutuhan organisasi.
B. Mekanisme Kerja PPID
1. Pengumpulan Informasi
a. Mengumpulkan Informasi
- Menghimpun seluruh informasi mengenai kegiatan yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan oleh setiap unit kerja atau komponen kerja.
- Mengumpulkan informasi yang berkualitas dan relevan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing unit kerja.
- Menghimpun informasi yang bersumber dari pejabat maupun arsip, baik arsip statis maupun arsip dinamis.
- Pejabat yang dimaksud adalah pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi unit kerja, sedangkan arsip statis dan dinamis merupakan dokumen pendukung pelaksanaan tugas tersebut.
2. Penyediaan Informasi
- Mengenali tugas dan wewenang PPID.
- Mendata seluruh kegiatan PPID.
- Mendata informasi dan dokumentasi yang dihasilkan.
- Menyusun daftar jenis informasi dan dokumentasi yang tersedia.
3. Pengelompokan Informasi
- Informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta.
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
📢 Pelayanan Informasi Publik
- Informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala disampaikan melalui Website Nagari, media cetak, dan media sosial resmi Pemerintah Nagari.
- Permohonan informasi yang termasuk kategori informasi yang tersedia setiap saat akan dilayani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Seluruh permohonan informasi, baik melalui media elektronik, surat, maupun permohonan langsung, didokumentasikan sebagai bagian dari administrasi pelayanan informasi publik.
🌐 Website Resmi PPID Nagari:
https://tanjungharosikabukabupadangpanjang.desa.id/ppid
🌐 Website Resmi Pemerintah Nagari:
https://tanjungharosikabukabupadangpanjang.desa.id
💡 Prinsip Pelayanan PPID
Pelayanan informasi publik dilaksanakan secara cepat, tepat, sederhana, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
☎️ Kontak Layanan PPID
📍 Alamat
Kampung Baru, Jorong Padang Panjang, Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang, Kode Pos 26261
Kampung Baru, Jorong Padang Panjang, Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang, Kode Pos 26261
📱 WhatsApp
0852 4609 8111
0852 4609 8111
📧 Email
tanjungharosikabu2pp@gmail.com
tanjungharosikabu2pp@gmail.com
Melayani Informasi Publik Secara
Cepat • Tepat • Transparan • Akuntabel
Cepat • Tepat • Transparan • Akuntabel
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
© 2016–2026 Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang
© 2016–2026 Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang